STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE : BAB IV



PROFIL KEPALA KUA

Profil merupakan sebuah ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah informasi tertulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan tanggungjawab seorang kepala KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun profil seorang kepala KUA adalah sebagai berikut:

A.                                                           Kepala KUA sebagai Pejabat

Tugas pokok dari kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi
2.    Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
3.    Mengurus dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec. Sale dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala KUA Kec. Sale memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.
Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.

B.                                                  Kepala KUA sebagai Pemuka Agama

Kepala KUA Kec. Sale selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern kantor juga sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Sale. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Sale haruslah senantiasa:
1.    Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Sale dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul karimah.
2.    Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Sale dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3.    Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan shalat dluha, shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia  sejahtera, atau dengan kata lain dapat mewujudkan keluarga sakinah sehingga dapat menjadi contoh bagi para bawahan dan masyarakat pada umumnya.
4.    Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
5.    Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan kecanggihan teknologi.
6.    Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi masyarakat.
7.    Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan, ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat kepada pemerintah selaku ulil amri.


C . Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat

Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Sale, Kepala KUA Kec. Sale juga turut berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.

C.    Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat

Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec. Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini telah dilaksanakan dengan cara:
1.    Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga, ber-masyarakat dan bernegara.
2.    Selalu berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani oleh masyarakat.
3.    Selalu berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar