PROFIL KEPALA KUA
Profil merupakan sebuah ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah
informasi tertulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan
tanggungjawab seorang kepala KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun
profil seorang kepala KUA adalah sebagai berikut:
A.
Kepala KUA sebagai Pejabat
Tugas pokok dari kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA
Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
Statistik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan
surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama
3. Mengurus
dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan
keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec.
Sale dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang
tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala
KUA Kec. Sale memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf
tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu
menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.
Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang
lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan
institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan
LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling
melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat
disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.
B.
Kepala KUA sebagai Pemuka Agama
Kepala KUA Kec. Sale selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern
kantor juga sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Sale. Sebagai
seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Sale haruslah senantiasa:
1.
Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Sale
dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul
karimah.
2.
Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Sale dalam
rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3.
Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja
dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun
sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan shalat dluha,
shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin
kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah
tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang
dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang
bahagia sejahtera, atau dengan kata
lain dapat mewujudkan keluarga sakinah sehingga dapat menjadi contoh bagi para bawahan
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat
dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal
akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa
membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan
prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga
citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
5.
Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan
dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan
kecanggihan teknologi.
6.
Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti
ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang
masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan
pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu
mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam
sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi
masyarakat.
7.
Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan
cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang
kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap
kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan,
ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat
kepada pemerintah selaku ulil amri.
C . Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat
Sebagai salah satu orang yang
ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Sale, Kepala KUA Kec. Sale juga turut
berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di
masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai
dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik
maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program
yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat,
membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan
teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap
problematika yang terjadi di masyarakat.
C.
Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat
Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil
selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka
Kepala KUA Kec. Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya
menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus
melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini
telah dilaksanakan dengan cara:
1.
Memberikan
bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran
agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun
kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu
mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga,
ber-masyarakat dan bernegara.
2.
Selalu
berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan
KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat
dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani
oleh masyarakat.
3.
Selalu
berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan
kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme
kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap
acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar