STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE : BAB III



PROFIL KUA

  1. Sejarah Singkat

Warga Kecamatan Sale merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Sale. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

  1. Letak Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale terletak di Jl. Raya Blora KM. 01 Sale, Kode Pos 59265 . Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan.  Kantor ini juga terletak tidak terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.

  1. MOTTO, VISI DAN MISI KUA SALE
1.     MOTTO KUA SALE
Melayani dengan sepenuh HATI yakni :
H : Hiasi diri dengan Senyum, Salam dan Sapa
A : Amanah dalam melaksanakan tugas
T : Terampil dalam bekerja
I  : Ikhlas dalam berkhidmah

2.  VISI KUA SALE

Prima dalam pelayanan dan santun membimbing umat Islam bersendikan akhlaqul karimah.

3.  MISI KUA SALE

v  Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
v  Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
v  Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
v  Mengoptimalkan bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
v  Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah

D.   Kepegawaian
Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale berusaha secara kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani masyarakat.
Dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale didukung oleh 3 pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1 (satu) orang Penghulu serta 1 (satu) orang Staf, yang masing-masing menangani bidang kerja tertentu. Semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA. Namun meski demikian mereka tetap mampu menangani bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau mendapatkan tugas khusus.
Ketiga personel beserta tugasnya tersebut adalah:
1.    NAMA                  : Suryanto, S.Ag.
NIP                       : 196511291994031001
Pangkat/Gol       : Penata Tk.I / IIId
Jabatan               : Kepala KUA / PPN
Dengan uraian tugas :
v  Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Sale
v  Merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan
v  Membagi, merencanakan, menggerakkan meng-koordinasikan dan mengarahkan serta mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
v  Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Sale, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan terhadap badan semi resmi
v  Melakukan pembinaan Dan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai
v  Melaksanakan tugas-tugas sebagai PPN dan PPAIW
v  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan
v  Mengadakan pembinaan dan melakukan kerjasama dengan ormas Islam yang ada di wilayah kecamatan Sale
v  Melakukan pembenahan secara fisik hal-hal yang berkaitan dengan kondisi balai nikah maupun tata ruang kantor
v  Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Sale
v  Menilai dan mengevaluasi laporan / hasil kerja bawahan
v  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
v  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas dan hasil kerja kepada atasan langsung

2.    NAMA                  : Kusairi, S.Ag.
NIP                       : 196405011991031003
Pangkat/Gol       : Penata / IIIc
Jabatan               : Penghulu
Dengan uraian tugas :
v  Merencanakan kegiatan kepenghuluan
v  Pengawasan pencatatan nikah rujuk
v  Pelaksanaan pelayanan nikah rujuk
v  Penasehatan dan konsultasi nikah rujuk
v  Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah rujuk
v  Pembinaan keluarga sakinah
v  Pembinaan organisasi semi resmi dan organisasi sosial kemasyarakata/keagamaan
v  Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
v  Mengadministrasi serta mengagendakan pemeriksaan calon pengantin
v  Mengadminitrasi pelaksanaan nikah rujuk
v  Mengadminitrasi pendaftaran talak, cerai dan rujuk
v  Melaksanakan konsultasi keluarga sakinah
v  Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan entri data melalui komputer dan yang terkait dengan pengelolaan IT
v  Mengadministrasikan data catin dispensasi (kurang umur, adhol) serta nikah masal
v  Mengadministrasikan data majelis taklim
v  Menata buku perpustakaan kerja
v  Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kemitraan ummat, produk halal dan Hisab Rukyat
v  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas

3.    NAMA                  : SUPRAPTO, SE
NIP                       : 196203102006041006
Pangkat/Gol       : Penata Muda/IIIa
Jabatan               : Staff
Dengan urain tugas :
v  Mengetik surat-surat dan naskah-naskah
v  Menerima dan meneruskan surat-surat
v  Menerima pendaftaran kehendak nikah
v  Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk
v  Menerima, meneruskan dan mengarsipkan surat-surat
v  Melayani permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah, legalisasi, dll
v  Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral
v  Membuat daftar hadir (absensi pegawai)
v  Mempersiapkan perangkat kerja KUA
v  Membuat data inventaris kantor
v  Melaksanakan kegiatan rumahtangga KUA
v  Membuat segala pembukuan keuangan kantor yang bersumber dari DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
v  Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
v  Mengelola dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta dokumen KUA
v  Mengadministrasi data anak yatim
v  Mengadministrasi data nikah poligami
v  Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
v  Melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan baitul Maal
v  Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
v  Mengumpulkan dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
v  Membuat laporan pelaksanaan Manasik Haji
v  Memberikan pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
v  Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  1. Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA Sale yang telah dilaksanakan adalah:
Kegiatan I
Administrasi
1.    Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi
2.    Menyelenggarakan surat-menyurat
3.    Pengurusan surat
4.    Kearsipan
5.    Pengetikan
6.    Rumah Tangga KUA
Kegiatan II
Pencatatan Nikah dan Rujuk
1.    Pendaftaran kehendak nikah
2.    Pemeriksaan calon pengantin
3.    Pengumuman kehendak nikah
4.    Penasehatan calon pengantin
5.    Melaksanakan pencatatan nikah
6.    Penerbitan kutipan akta nikah (model NA)
Kegiatan III
Pelayanan Peristiwa Nikah dan Rujuk
1.    Pengumuman kehendak nikah
2.    Pelaksanaan Sus Catin
3.    Pelayanan pelaksanaan pernikahan
4.    Pelaporan peristiwa nikah dan rujuk
Kegiatan IV
Penasehatan Perkawinan
1.    Pelaksanaan identifikasi bahan-bahan penasehatan perkawinan
2.    Pelaksanaan penyusunan bahan-bahan penasehatan perkawinan
3.    Pelaksanaan penasehatan perkawinan
4.    Evaluasi dan laporan
Kegiatan V
Pembinaan Keluarga Sakinah
1.    Identifikasi Keluarga Sakinah
2.    Penetapan Tingkat Keluarga Sakinah
3.    Melakukan Pembinaan Keluarga Pra Sakinah
4.    Monitoring desa binaan keluarga sakinah

Kegiatan VI
Pengembangan Kepenghuluan
1.    Pelaksanaan Fatwa Hukum Munakahat
2.    Pelaksanaan bidang mu’amalat
Kegiatan VII
Pembinaan IBSOS, Zakat, Wakaf
1.    Pembinaan takmir masjid dan musholla
2.    Sosialisasi dan pembinaan Zakat
3.    Inventarisasi lokasi wakaf
4.    Penerbitan AIW/APAIW
5.    Mengusulkan pensertifikatan tanah wakaf
6.    Penggalangan infaq dan shadaqah
7.    Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
8.    Mendata dan mengkoordinir Modin Putri
9.    Pelatihan Modin/Perawat Jenazah Putri
Kegiatan VIII
Manasik Haji
1.    Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
2.    Menyiapkan tempat manasik haji
3.    Menyiapkan pembimbing manasik yang terdiri dari pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan calon jamaah haji
4.    Mengundang calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di kecamatan sale
5.    Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
6.    Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
7.    Membuat LPJ pelaksanaan manasik haji
Kegiatan IX
Badan Hisab Rukyat
1.    Melaksanakan pengukuran arah kiblat pada tempat-tempat ibadah Islam, perumahan dan kantor.
2.    Pengukuran serta pemasangan tanda arah kiblat pada makam.
3.    Melakukan sosialisasi arah kiblat yang benar kepada masyarakat
4.    Memberikan pelayanan pengukuran arah kiblat di rumah warga yang mengajukan permohonan pengukuran
5.    Memberikan jadwal sholat dan imsakiyah kepada masyarakat disesuaikan dengan lokasi masing-masing desa
Kegiatan X
Sertifikasi Produk Halal
1.    Mengadakan inventarisasi produk halal.
2.    Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.    Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.    Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.    Pengusulan sertifikasi produk halal


  1. Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi

Bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v  Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v  Mengagenda&mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
v  Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v  Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran pada KUA Sale meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Sale seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA.
Oleh karenanya KUA Sale berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Secara lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Sale adalah sebagai berikut:
Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale dibagi menjadi tiga hal yaitu:

v  Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai

Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Sale. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian  dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model C Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.

v  Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan KUA terdiri  DIPA Operasional KUA dan PNBP NR yang disetorkan oleh catin ke BRI secara langsung.

v  Administrasi Zawaibsos

Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sale, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya.
Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
-        Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-        Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
-        Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
-        Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
-        Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.
Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

G.   Program Kerja

1. Pengumpulan & pelaporan data
Sasaran yang dicapai adalah dapat dihimpun&diolah data-data berupa:
-          Data model 1A – 1B
-          Data Model F1-F17
-          Data Kependudukan
-          Data Pemeluk Agama
-          Data Kepegawaian
-          Data NTCR
-          Data Jidzawaibsos
-          Data lainnya
2.    Pengumpulan pengolahan dokumentasi peraturan perundang- undangan.
Sasaran yang dicapai adalah terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas-tugas KUA Kecamatan
3. Peningkatan Kualitas SDM
Sasaran yang dicapai adalah Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan pejabat fungsional umum
4. Meningkatkan tertib administrasi
Sasaran yang dicapai adalah Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis penggunaan teknologi informasi
5. Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS dan Wakaf
Dengan sasaran :
-          Meningkatkan kesejahteraan asnaf
-          Pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
-          Terdatanya tanah wakaf
-          Pengusulan sertifikasi tanah wakaf
-          Pengusulan bantuan sertifikasi tanah wakaf
-          Terselesaikannya masalah perwakafan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik dari segi kualitas maupun kuantitas
6. Penerangan Agama Islam
Dengan sasaran :
-          Terdatanya jumlah penduduk agama Islam
-          Terdatanya jumlah masjid, musholla & langgar
-          Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas keagamaan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di masyarakat
7. Pendidikan Agama Islam
Dengan sasaran :
-          Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
-          Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di masyarakat
8. Hisab Rukyat
Dengan sasaran :
-          Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Sale.
-          Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan waktu shalat
9. Sertifikasi Produk Halal
Dengan sasaran :
-          Adanya inventarisasi produk halal.
-          Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
-          Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
-          Terlaksananya Pelatihan penyembelihan hewan halal
-          Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang berwenang (LPPOM-MUI)
10. Peningkatan kualitas Perawat Jenazah Putra dan Putri
Dengan sasaran :
-          Terdatanya Modin Putra/Putri di desa-desa wilayah kec. Sale
-          Terlaksananya pelatihan perawatan jenazah putra/putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar