PROFIL KUA
- Sejarah Singkat
Warga Kecamatan Sale merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama
Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum
Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Sale. Berlakunya
hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang
mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi
secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu
adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu
saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum
dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan
lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya
Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda
tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara
Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga
keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini
disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin
mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah
kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Letak Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale terletak di Jl. Raya Blora KM. 01 Sale, Kode Pos 59265 . Letak ini
sangat strategis karena mudah dijangkau dengan
kendaraan. Kantor ini juga terletak tidak
terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan
persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan
lintas sektoral dan lain sebagainya.
- MOTTO, VISI DAN MISI KUA SALE
1.
MOTTO KUA SALE
Melayani
dengan sepenuh HATI yakni :
H
: Hiasi diri dengan Senyum, Salam dan Sapa
A
: Amanah dalam melaksanakan tugas
T
: Terampil dalam bekerja
I
: Ikhlas
dalam berkhidmah
2.
VISI KUA SALE
Prima dalam
pelayanan dan santun membimbing umat Islam bersendikan akhlaqul karimah.
3.
MISI
KUA SALE
v Meningkatkan
kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK mewujudkan validitas data dan
informasi dengan mudah, cepat dan akurat
v Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
v Memberdayakan
peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam
kehidupan bermasyarakat dan beragama
v Mengoptimalkan
bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
v Menumbuhkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah
D. Kepegawaian
Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat
vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai
yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan
kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk
membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale berusaha secara
kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga
terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani
masyarakat.
Dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale didukung oleh 3
pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1
(satu)
orang Penghulu serta 1 (satu) orang Staf, yang masing-masing menangani bidang kerja tertentu. Semuanya
berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi
tugas dan wewenang KUA. Namun meski demikian mereka tetap mampu menangani
bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau
mendapatkan tugas khusus.
Ketiga personel beserta tugasnya
tersebut adalah:
1.
NAMA
: Suryanto, S.Ag.
NIP : 196511291994031001
Pangkat/Gol : Penata Tk.I / IIId
Jabatan : Kepala KUA / PPN
Dengan uraian
tugas :
v Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Sale
v Merumuskan
sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan
v Membagi,
merencanakan,
menggerakkan meng-koordinasikan dan mengarahkan serta mengevaluasi pelaksanaan
TUPOKSI KUA
v Melaksanakan
penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Sale,
bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal,
pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan terhadap
badan
semi
resmi
v Melakukan
pembinaan
Dan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai
v Melaksanakan
tugas-tugas
sebagai PPN dan PPAIW
v Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan
v Mengadakan
pembinaan
dan
melakukan
kerjasama
dengan
ormas
Islam yang ada di wilayah kecamatan Sale
v Melakukan
pembenahan
secara
fisik
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
kondisi
balai
nikah
maupun
tata
ruang
kantor
v Menelaah
dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Sale
v Menilai
dan mengevaluasi laporan / hasil kerja bawahan
v Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
v Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas dan hasil kerja kepada atasan langsung
2.
NAMA : Kusairi, S.Ag.
NIP : 196405011991031003
Pangkat/Gol : Penata / IIIc
Jabatan : Penghulu
Dengan uraian
tugas :
v Merencanakan kegiatan
kepenghuluan
v Pengawasan
pencatatan nikah rujuk
v Pelaksanaan
pelayanan nikah rujuk
v Penasehatan
dan konsultasi nikah rujuk
v Pemantauan
pelanggaran ketentuan nikah rujuk
v Pembinaan
keluarga sakinah
v Pembinaan
organisasi semi resmi dan organisasi sosial kemasyarakata/keagamaan
v Pemantauan
dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
v Mengadministrasi
serta mengagendakan pemeriksaan calon pengantin
v Mengadminitrasi
pelaksanaan nikah rujuk
v Mengadminitrasi
pendaftaran talak, cerai dan rujuk
v Melaksanakan
konsultasi keluarga sakinah
v Melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan entri data melalui komputer dan yang terkait
dengan pengelolaan IT
v Mengadministrasikan
data catin dispensasi (kurang umur, adhol) serta nikah masal
v Mengadministrasikan
data majelis taklim
v Menata
buku perpustakaan kerja
v Melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan kemitraan ummat, produk halal dan Hisab Rukyat
v Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
3.
NAMA : SUPRAPTO, SE
NIP : 196203102006041006
Pangkat/Gol : Penata Muda/IIIa
Jabatan : Staff
Dengan urain
tugas :
v Mengetik
surat-surat dan naskah-naskah
v Menerima
dan meneruskan surat-surat
v Menerima
pendaftaran kehendak nikah
v Melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk
v Menerima,
meneruskan dan mengarsipkan surat-surat
v Melayani
permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah,
legalisasi, dll
v Mengadministrasi
kegiatan lintas sektoral
v Membuat
daftar hadir (absensi pegawai)
v Mempersiapkan
perangkat kerja KUA
v Membuat
data inventaris kantor
v Melaksanakan
kegiatan rumahtangga KUA
v Membuat
segala pembukuan keuangan kantor yang bersumber dari DIPA maupun dari
sumber-sumber lain yang sah
v Membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang
sah
v Mengelola
dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta
dokumen KUA
v Mengadministrasi
data anak yatim
v Mengadministrasi
data nikah poligami
v Mencatat,
mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan
tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
v Melaksanakan
segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan
baitul Maal
v Mencatat,
mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan
kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
v Mengumpulkan
dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
v Membuat laporan
pelaksanaan Manasik Haji
v Memberikan
pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
v Melaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
- Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA Sale yang telah dilaksanakan adalah:
Kegiatan I
Administrasi
|
1.
Menyelenggarakan
administrasi dan dokumentasi
2.
Menyelenggarakan
surat-menyurat
3.
Pengurusan
surat
4.
Kearsipan
5.
Pengetikan
6.
Rumah
Tangga KUA
|
Kegiatan II
Pencatatan Nikah dan
Rujuk
|
1.
Pendaftaran
kehendak nikah
2.
Pemeriksaan
calon pengantin
3.
Pengumuman
kehendak nikah
4.
Penasehatan
calon pengantin
5.
Melaksanakan
pencatatan nikah
6.
Penerbitan kutipan akta nikah (model NA)
|
Kegiatan III
Pelayanan
Peristiwa Nikah dan Rujuk
|
1.
Pengumuman
kehendak nikah
2.
Pelaksanaan
Sus Catin
3.
Pelayanan
pelaksanaan pernikahan
4.
Pelaporan peristiwa nikah dan rujuk
|
Kegiatan IV
Penasehatan Perkawinan
|
1.
Pelaksanaan identifikasi bahan-bahan penasehatan
perkawinan
2.
Pelaksanaan penyusunan bahan-bahan penasehatan
perkawinan
3.
Pelaksanaan
penasehatan perkawinan
4.
Evaluasi
dan laporan
|
Kegiatan V
Pembinaan Keluarga
Sakinah
|
1.
Identifikasi
Keluarga Sakinah
2.
Penetapan
Tingkat Keluarga Sakinah
3.
Melakukan Pembinaan Keluarga Pra Sakinah
4.
Monitoring desa binaan keluarga sakinah
|
Kegiatan VI
Pengembangan Kepenghuluan
|
1.
Pelaksanaan
Fatwa Hukum Munakahat
2.
Pelaksanaan
bidang mu’amalat
|
Kegiatan VII
Pembinaan IBSOS, Zakat,
Wakaf
|
1.
Pembinaan
takmir masjid dan musholla
2.
Sosialisasi
dan pembinaan Zakat
3.
Inventarisasi
lokasi wakaf
4.
Penerbitan
AIW/APAIW
5.
Mengusulkan
pensertifikatan tanah wakaf
6.
Penggalangan
infaq dan shadaqah
7.
Penyaluran
zakat, infaq dan shadaqah
8.
Mendata dan mengkoordinir Modin Putri
9.
Pelatihan Modin/Perawat Jenazah Putri
|
Kegiatan VIII
Manasik Haji
|
1.
Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
2.
Menyiapkan
tempat manasik haji
3.
Menyiapkan
pembimbing manasik yang terdiri dari pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan
calon jamaah haji
4.
Mengundang
calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di kecamatan sale
5.
Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
6.
Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
7.
Membuat LPJ pelaksanaan manasik haji
|
Kegiatan IX
Badan Hisab Rukyat
|
1. Melaksanakan
pengukuran arah kiblat pada tempat-tempat ibadah Islam, perumahan dan kantor.
2. Pengukuran
serta pemasangan tanda arah kiblat pada makam.
3. Melakukan
sosialisasi arah kiblat yang benar kepada masyarakat
4. Memberikan
pelayanan pengukuran arah kiblat di rumah warga yang mengajukan permohonan
pengukuran
5. Memberikan
jadwal sholat dan imsakiyah kepada masyarakat disesuaikan dengan lokasi
masing-masing desa
|
Kegiatan
X
Sertifikasi
Produk Halal
|
1.
Mengadakan
inventarisasi produk halal.
2.
Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.
Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan
konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.
Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.
Pengusulan sertifikasi produk halal
|
- Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi
Bidang tata usaha merupakan kegiatan
rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v Menerima,
mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari
masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v Mengagenda&mengarsip
surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
v Menghimpun peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v Membuat laporan tugas
kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu,
baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran pada KUA Sale meliputi pengadministrasian seluruh
rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib
administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian
hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA
Kecamatan Sale seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan
administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah
peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA.
Oleh karenanya KUA Sale berupaya melakukan pengamanan administrasi dan
menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Secara
lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Sale adalah sebagai
berikut:
Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale dibagi
menjadi tiga hal yaitu:
v Administrasi
Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak
nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku
akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan
rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa
rujuk di KUA Kecamatan Sale. Demikian juga catatan poligami dipisahkan
tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang
NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran
nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada
lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan
kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil
penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model
T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku
nikah.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian
dilakukan dengan cara mencatat peristiwa
cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in
kracht) ke dalam buku model C Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak,
pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang
telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke
dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun
1990.
v Administrasi Keuangan
Administrasi
keuangan KUA terdiri DIPA Operasional
KUA dan PNBP NR yang disetorkan oleh catin ke BRI secara langsung.
v Administrasi Zawaibsos
Administrasi
zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat
yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sale, baik mulai dari
proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi
wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir
dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah
wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses
pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar
ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan
umum beserta ukuran luasnya.
Sedangkan administrasi pada bidang
perwakafan meliputi:
-
Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan
tujuan wakaf. Jika
ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-
Ikrar
wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang
saksi dihadapan PPAIW
-
Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
-
Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
-
Membantu
mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika
semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2,
W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan
diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah
diwakafkan secara resmi atau belum.
Administrasi
KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4,
LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan
ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan
yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah
qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah
desa tertentu.
G.
Program
Kerja
1. Pengumpulan
& pelaporan data
Sasaran yang dicapai adalah dapat dihimpun&diolah data-data berupa:
-
Data
model 1A – 1B
-
Data
Model F1-F17
-
Data
Kependudukan
-
Data
Pemeluk Agama
-
Data
Kepegawaian
-
Data
NTCR
-
Data
Jidzawaibsos
-
Data
lainnya
2.
Pengumpulan pengolahan dokumentasi peraturan perundang- undangan.
Sasaran yang dicapai adalah terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas-tugas
KUA Kecamatan
3. Peningkatan
Kualitas SDM
Sasaran yang dicapai adalah Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan
kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan pejabat
fungsional umum
4. Meningkatkan
tertib administrasi
Sasaran yang dicapai adalah Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor
yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis
penggunaan teknologi informasi
5. Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS
dan Wakaf
Dengan sasaran :
-
Meningkatkan
kesejahteraan asnaf
-
Pengumpulan,
pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
-
Terdatanya
tanah wakaf
-
Pengusulan
sertifikasi tanah wakaf
-
Pengusulan
bantuan sertifikasi tanah wakaf
-
Terselesaikannya
masalah perwakafan di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf
di masyarakat
-
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik
dari segi kualitas maupun kuantitas
6. Penerangan Agama
Islam
Dengan sasaran :
-
Terdatanya
jumlah penduduk agama Islam
-
Terdatanya
jumlah masjid, musholla & langgar
-
Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
-
Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas
keagamaan di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di
masyarakat
7. Pendidikan Agama
Islam
Dengan sasaran :
-
Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan
Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
-
Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama
Islam di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di
masyarakat
8. Hisab
Rukyat
Dengan sasaran :
-
Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua
tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Sale.
-
Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di
wilayah Kecamatan Sale
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal
ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan
penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan
waktu shalat
9. Sertifikasi
Produk Halal
Dengan sasaran :
-
Adanya
inventarisasi produk halal.
-
Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal
kepada produsen
-
Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan
konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
-
Terlaksananya
Pelatihan penyembelihan hewan halal
-
Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang
berwenang (LPPOM-MUI)
10. Peningkatan kualitas Perawat
Jenazah Putra dan Putri
Dengan sasaran :
-
Terdatanya
Modin Putra/Putri di
desa-desa wilayah kec. Sale
-
Terlaksananya
pelatihan perawatan jenazah putra/putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar