PROFIL
KUA KEC. SALE
KAB. REMBANG
TAHUN 2015
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SALE KAB. REMBANG
Jl. Blora Km. 01 Sale 59265
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allh SWT, alhamdulillah kami
segenap pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale telah melaksanakan tugas-tugas yang diembankan
kepada kami selama ini dan melaksanakan beberapa tugas keagamaan, sebagaimana
diamanatkan dalam Kepres No. 45 tahun 1974.
Berikut ini, kami paparkan
profil yang mendeskripsikan aktifitas dan kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sale. Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kami paparkan dalam
profil ini jauh dengan kesempurnaan baik dari segi substansi, teknis maupun format
penulisan.
Selanjutnya kritik,
saran, bimbingan dan pengarahan senantiasa kami harapkan demi kemajuan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sale. Dalam kesempatan ini ucapan terima kasih dan
penghargaan kami sampaikan kepada:
1.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
2.
Kasubag
TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pais, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kasi
Pendidikan Madrasah, Kasi PD Pontren, dan Gara Binsyar, beserta seluruh staff
Kankemenag Kab. Rembang
3. Camat
Sale beserta Muspika dan, Kepala UPT/Dinas Instansi di lingkungan Kecamatan Sale
atas kerjasama yang baik
4. Tokoh
Agama, tokoh Masyarakat, penyuluh non
PNS, perawat jenazah putra dan putri serta semua pihak yang tidak kami sebut satu
persatu yang telah membantu aktivitas kami.
Semoga amal dan niat ikhlas dari berbagai pihak tersebut, diterima
Allah dan mendapat balasan yang setimpal. Jazakumullah
khairan katsira.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
Sale, April 2015
Kepala KUA Sale
Suryanto, S.Ag.
NIP. 19710501200031001
IKHTISAR
EKSEKUTIF
KUA Kec. Sale sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Dalam
rangka melaksanakan
tugas dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara prima maka perlu dijabarkan dalam sasaran rencana kinerja KUA Kec. Sale sebagai berikut :
1. Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi
dan pelayanan publik,
2.
Meningkatkan
kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk,
3.
Meningkatkan
pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga,
4.
Meningkatkan
pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
5.
Mewujudkan
pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
6.
Mewujudkan
pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji
yang mandiri.
Untuk
upaya memaksimalkan sasaran rencana kinerja tersebut, maka ditetapkan suatu
tujuan, yaitu:
1.
Mewujudkan
sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel,
2.
Menciptakan
pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk,
mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta terwujudnya
kemandirian keluarga,
3.
Mewujudkan
pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial yang profesional dan produktif
untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
4.
Meningkatkan
pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
5. Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan
berkualitas sehingga terwujud
jama’ah haji yang mandiri.
Dari paparan sasaran dan tujuan tersebut, maka
diaplikasikan dalam bentuk operasional yang tertuang dalam rencana program dan
kegiatan KUA Kec. Sale. Dari sekian banyak program dan kegiatan tersebut
tingkat keberhasilannya baik, karena hampir seluruh rencana program dan
kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Kendala yang masih
dihadapi oleh KUA Kec. Sale adalah: masih rendahnya pemahaman masyarakat dalam
beragama, sehingga terjadi kekurangan pemahaman dalam memandang suatu hal, rendahnya anggaran dana
serta kurangnya fasilitas penunjang pendidikan bagi pegawainya. Oleh karena itu
langkah-langkah solutif dan futuristik yang diambil oleh KUA Kec. Sale adalah:
memberikan pemahaman agama secara sistematis, berkesinambungan dan berwawasan
global-demokratis, mengoptimalkan sumber dana anggaran sesuai program prioritas
dan memaksimalkan potensi SDM KUA melalui kegiatan pendidikan non formal,
seperti : kegiatan pelatihan, seminar maupun kegiatan sosialisasi peraturan
atau kebijakan baru.


Melayani dengan sepenuh HATI
H : Senyum,
Salam dan Sapa
A :
Amanah dalam melaksanakan tugas
T :
Terampil dalam bekerja
I : Ikhlas
dalam berkhidmah


Prima dalam
pelayanan dan santun membimbing umat islam bersendikan akhlaqul karimah
![]() |

1. Meningkatkan
kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK
2. Mewujudkan
validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
3. Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
4. Memberdayakan
peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam
kehidupan bermasyarakat dan beragama
5.
Mengoptimalkan bimbingan masyarakat dalam mewujudkan
keluarga sakinah
6.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah
7.
Mengoptimalkan pembinaan syari’ah pada masyarakat tentang
makanan halal dan arah kiblat


1)
Input data nikah dengan
program SIMKAH Online berbasis IPTEK
2)
Komputerisasi Blangko Nikah
(Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain-lain dengan Printer Khusus – Epson PLQ-20)
3) Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kec. Sale
4)
Pengukuran Arah kiblat di
Semua tempat ibadah (masjid, Musholla, Langgar)
5)
Verifikasi arah kiblat di
semua maqam/kuburan se-kec.Sale.
6)
Sertifikasi tanah wakaf dan
ikrar wakaf dengan sistem jemput bola
7)
Sertifikasi Produk Halal
Kec. Sale dan Sosialisasi Sembelihan
Halal
8)
Perawat Jenazah (Modin) Putra dan Putri Setiap Desa
9)
Penyerahan Zakat dan Infaq
Kepada Faqir Miskin dari Bazda Kab. Rembang
10) Honor Perawat Jenazah dari Pemda
11) Perawatan dan perbaikan
fasilitas kantor
12) Bimbingan
Manasik Haji
13) Layanan bimbingan konseling pernikahan pada masyarakat
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................... ........ 1
Ikhtisar
Eksekutif................................................................ ........ 2
Visi Misi
Motto .................................................................... .........
4
Program
Unggulan ............................................................ ......... 5
Daftar
Isi............................................................................... ......... 6
Bab I :
Pendahuluan.......................................................... ......... 8
- Prolog ...................................................................... ......... 8
- Ruang Lingkup....................................................... ......... 11
Bab II:
Gambaran Umum................................................... ......... 12
- Sejarah Singkat ..................................................... ......... 12
- Keadaan Geografis Dan Demografis.................. ......... 16
- Mata Pencaharian ................................................. ......... 17
Bab III:
Profil KUA Sale ..................................................... ......... 18
- Sejarah Singkat ..................................................... ......... 18
- Letak Kantor ........................................................... ......... 18
- Motto Visi Misi KUA Sale ...................................... ......... 19
- Kepegawaian.......................................................... ......... 19
- Kegiatan Administrasi............................................ ......... 23
- Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi .... 25
- Program Kerja.......................................................... ......... 28
Bab IV:
Profil Kepala KUA ............................................... ......... .
32
- Kepala KUA Sebagai Pejabat.............................. ......... 32
- Kepala KUA Sebagai Pemuka Agama............... ......... 33
- Kepala KUA Sebagai Pemuka Masyarakat ...... ......... 35
- Kepala KUA Sebagai Abdi Masyarakat.............. ......... 35
Bab V:
Organisasi Dan Kegiatan..................................... ......... 37
- Kepenghuluan........................................................ ......... 37
- Bimbingan Perkawinan......................................... ......... 39
- Kemasjidan ............................................................. ......... 41
- Zakat Infaq Shadaqah........................................... ......... 42
- Perwakafan............................................................. ......... 43
- Ibadah Haji............................................................... ......... 45
- Kegiatan Ibadah Dan Sosial Lainnya................. ......... 45
- Kemitraan Umat...................................................... ......... 46
Badan Hisab Rukyat (BHR).................................. ......... 46
Produk Halal............................................................ ......... 46
Bab Vi
Kegiatan Semi Resmi .......................................... ......... 47
- Badan Kesehteraan Masjid (BKM)...................... ......... 47
- Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)... ..... 48
- BP4 .......................................................................... ......... 48
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) ..... 50
- Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).................... ......... 50
Bab VII :
Lintas Sektoral ................................................... ......... 52
Bab VIII
: Penutup ............................................................. ......... 53
BAB I
PENDAHULUAN
- PROLOG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama,
bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidang agama. KUA merupakan institusi paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang
berhubungan langsung dengan masyarakat dalam di wilayah
kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 bahwa
Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor
Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1. Planning:
Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal
yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan
akhir yang telah direncanakan
2. Organizing:
Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan
tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat
digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditentukan.
3. Actuating:
Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus
dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4. Controlling:
Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar
supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi
termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka
apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah
kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat
dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan.
Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang
tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut
dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata
pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan
lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah
paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA
sebagai pelayan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan
pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik
pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan
Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v Instruksi
Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri
Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v Keputusan
Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan
v Keputusan
Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama
bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di
wilayah kecamatan.
v Keputusan Menteri Agama
Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
v Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
v Peraturan Menteri
Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara
efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer
harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu
mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Demikian juga bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil
professional sesuai bidang tugas yang diembannya. Dengan demikian, maka akan tercapai
satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju
satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v Pelaksanaan
pelayanan.pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
v Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi managemen KUA
v Pelaksanaan tata
usaha dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama
v Pelayanan
bimbingan keluarga kakinah
v Pelayanan
bimbingan Kemasjidan
v Pelayan bimbingan
pembinaan syari’ah; serta
v Penyelenggaraan
fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
Terkait
dengan tupoksi tersebut, maka KUA Kec. Sale menyusun profil sebagai bahan acuan
untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi
data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Sale, sebagai
wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya.
Penyusunan
profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ini mempunyai
maksud dan tujuan sebagai berikut:
v Dalam
rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Sale
v Sebagai
bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Sale tentang program yang
telah dilaksanakan maupun yang belum
v Sebagai laporan hasil
pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban
dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
- Ruang Lingkup
v KUA
Kec. Sale merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
yang ada di daerah/wilayah Kec. Sale, yang mana segala kegiatan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Sale.
v KUA Kec. Sale secara struktural
dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam
melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan
instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
- Sejarah Singkat dan Perkembangan KUA Kec. Sale
Keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale telah
ada sebelum jaman kemerdekaan,
walaupun istilahnya saat itu lain.
Sangat dimaklumi bahwa pada saat pra kemerdekaan RI situasi keagamaan
dan kehidupan beragama masih rentan oleh aturan kaum penjajah. Saat itu masyarakat
Kecamatan Sale masih sedikit yang bisa mengamalkan ajaran agama dengan bebas.
Hal ini lebih banyak disebabkan karena beberapa faktor. Adapun faktor yang paling dominan
adalah kurangnya mereka dalam pemahaman ajaran Agama secara baik dan benar
sehingga dalam pelaksanaannyapun masih enggan dan malu-malu. Disamping faktor tersebut tidak kalah
pentingnya bahwa kaum
penjajah sangat takut
pada orang yang mengamalkan ajaran agama secara baik yang dimungkinkan
kelak dapat mempersulit kedudukan kaum penjajah, sehingga karena tekanan
penguasa
mereka yang beragama Islampun enggan melaksanakan ajaran agama secara terbuka.
KUA yang
pada saat itu dipimpin oleh seorang kyai bernama K. Amsyar merupakan
satu-satunya wadah pemerintah yang sengaja didirikan untuk menangani dan
mengkordinir palaksanaan/pengamalan agama dan keagamaan merupakan salah satu
wadah inisiatitif strategis yang sangat diharapkan oleh para tokoh agama untuk
dapat menumbuh-kembangkan agama di Kecamatan Sale. Alhamdulillah berkat
kegigihan dan ketelatenan Kepala KUA nya, KUA Kecamatan Sale telah mampu menempatkan dirinya sebagai motivator
untuk bertumbuh kembangnya agama dan keagamaan di Kecamatan Sale. Masa kepemimpinan K. Amsyar
ini berakhir pada
tahun 1945 berbarengan dengan tahun kemerdekaan.
Kepemimpinan K. Amsyar selanjutnya
dilanjutkan oleh
seorang tokoh agama lain yang bernama K. Subadi.
Tokoh pemimpin KUA yang kedua ini dirasa masih belum mampu membawa perkembangan
agama di Kecamatan Sale secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh karena pada
saat itu masih dalam situasi awal-awal
transisi kepemimpinan Nasional yang berimbas pada perubahan paradigma
kepemimpinan ditingkat Kecamatan.
Pada tahun 1950 kepemimpinan K. Subadi
digantikan oleh
tokoh agama lain yang sangat harismatik dan Hafidzul Qur’an yang bernama K. Salamun. Ditengah-tengah
kepemimpinan K. Salamun, Pada masa inilah atas usulan para tokoh Agama dan
tokoh masyarakat Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale pindah ke
tempat yang lebih baik dan dirasa lebih bisa independen, mandiri walaupun saat
itu masih harus Kontrak di rumah perorangan yakni di rumah Bpk. Kasri. Dengan
kepindahan tempat tersebut Kegiatan keagamaan diwilayah Kecamatan Sale dapat
dirasakan sedikit-demi sedikit mengalami kemajuan yang cukup berarti terbukti
dengan adanya kelompok pengajian, pendalaman pembacaan Alqur’an di beberapa
langgar.
Pada tahun 1966 Kepemimpinan
dilanjutkan oleh K. Syahri. Sebagai generasi muda K. Syahri sedikit lebih
kreatif dan inovatif dibandingkan dengan
beberapa Kepala
sebelumnya. Lokasi dan bangunan kantor sebagai sentral aktivitas yang dirasa kurang representative
untuk pelayanan masyarakat, sehingga merasa perlu untuk membuat gedung milik
sendiri yang representative. Sebagai modal awal guna pembangunan kantor yang representative
tersebut dibuatlah STICKER bertuliskan ﻻ ﺍ ﻞﻪ ﺍ ﻻ ﺍ للﻪ Hal
ini dilakukan sebagai upaya memasyarakatkan Kalimat Tahlil dan motivasi
perjuangan pada masyarakat pada masa itu. Alhamdulillah dengan
perjuangan berlandaskan pengabdian seutuhnya, keinginan K. Syahri tersebut berhasil.
Terbukti pada tahun selanjutnya terwujudlah keinginan tersebut dengan bukti berdirinya Kantor KUA yang
berlokasi di
Masjid Sale. Cita-cita K. Syahri tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 1976 ketika situasi politik dan pengamalan agama
dan keagamaan sudah mulai membudaya di masyarakat K. Syahri mempunyai ide untuk mempunyai
Kantor yang lokasi dan bangunannya milik sendiri yang representative.
Pada Tahun 1977
dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, akhirnya K. Syahri mampu mewujudkan
cita-citanya yakni mewujudkan sebuah kantor yang terletak di Jalan Blora desa Sale
Kecamatan Sale sampai sekarang. Kemudian pada masa Kepala KUA nya Drs. Zuhri, atas
petunjuk Kasi Urais yang pada waktu itu dijabat oleh Drs. H. Wahid Hasby,
beliau mengajukan Rehab kantor, yang terealisir pada tahun 2006.
Adapun
perkembangan Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Sale dari segi organisasi dan
pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan yaitu antara lain :
a.
Kesadaran masyarakat sale dalam beragama meningkat, dengan bukti kualitas
keimanan dan ketaqwaan semakin mantap
yaitu jumlah masjid sebanyak 30 buah dengan kondisi bangunan yang
representative, demikian juga jama’ah haji semakin banyak jumlahnya dimana,
tahun 2014 berjumlah
32 orang.
b.
Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga meningkat yaitu mereka
mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun yang lain, sehingga
tahun 2015 ini tanah yang telah diwakafkan sebanyak 48 bidang dengan 9.974,35 m2 dengan
perincian kegunaan wakaf untuk:
Masjid : 17 bidang, luas
5.930,15 m2.
Musholla : 23 bidang, luas 3.014 m2.
Qubur islam : - luas -
Madrasah : 7 bidang, luas
1.324,20 m2.
Tpq : - luas -
Ponpes : 1 bidang, luas 246 m2.
Yang
telah bersertifikat sebanyak 36 bidang
dengan luas 8.252 m2, sedangkan yang belum
bersertifikat sebanyak 12 bidang dengan luas 1722,35 m2.
Begitu juga dalam segi pendidikan telah mengalami
peningkatan.
Hingga
tahun 2015 ini kecamatan Sale mempunyai lembaga pendidikan sebagai berikut :
PAUD :
23
TK : 20
RA : 3
TPQ :
30
SD : 20
MI : 2
SMP : 4
MTs : 1
SMA : 1
SMK :
1
MA : 1
Madin : 16
PONPES : -
Dalam struktur organisasi KUA Kecamatan Sale juga
mengalami pergantian Kepala / Pimpinan beberapa kali adapun
nama-nama kepala KUA Kecamatan sale yang
pernah memimpin yaitu :
- K. Amsyar (Pra Kemerdekaan-1945)
- K. Subadi (1945-1950)
- K. Salamun (1950-1966)
- K. Sahri (1966-1990)
- K. Ahmad (Plt. 1990 )
- K. Zainu (1990-1996)
- Drs. Atho’illah (1996-1999)
- Drs. Ahmad Amin (1999-2003)
- KH. Subakir, SH (2003-2004)
10. Drs.
H. Zuhri (2004-2006)
11. H.
Amin Musa, SH (2006-2008)
12. M. Afiq,
SH (2008-2013)
13. Suryanto, S.Ag. (2013 –sekarang)
Sedangkan
jumlah tempat ibadah di kecamatan Sale yaitu:
Masjid : 30
Musholla : 16
Langgar : 185
Gereja : 2
Kapel : -
Vihara : -
Pura : -
Klenteng : -
- Keadaan Geografis dan Demografis
KUA Kecamatan Sale terletak di jalan raya Blora Km 01 Sale Rembang.
Kecamatan Sale mempunyai wilayah 15 desa yang
berbatasan dengan daerah lain :
Sebelah Utara : Kecamatan Sedan
Sebelah Selatan : Kecamatan Bogorejo Blora
Sebelah Timur :
Kecamatan Jatirogo Tuban
Sebelah Barat :
Kecamatan Pamotan
Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Sale merupakan penduduk yang heterogen.
Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik
kependudukan Kec. Sale. Dengan jumlah penduduk sebanyak 36.614 jiwa dengan rincian pemeluk agama sebagai berikut:
1. Penduduk yang beragama Islam : 36.535
2. Penduduk yang beragama Kristen : 57
3. Penduduk yang beragama Katolik : 20
4. Penduduk yang beragama Budha : 2
5. Penduduk yang beragama Hindu : -
6. Penduduk yang beragama Konghucu : -
Dari data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh
penduduk wilayah Kecamatan Sale, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap
prosentase pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale.
Jumlah
peristiwa NTCR tahun 2014 :
Nikah :
357 cerai : 23
- Luar Kantor : 266 Rujuk : -
- Kantor : 91 Talak
:
1
Jumlah pengantar pengantin (Mudin pengantin)di wilayah Kecamatan Sale sebanyak 16 orang dan kesemuanya tidak ber SK . Sedangkan Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 7 orang.
Jumlah Ulama’ 41 orang, jumlah khotib 150 orang, jumlah muballigh 12 orang, jumlah ORMAS 3 buah, jumlah perawat jenazah putra 37, orang jumlah perawat jenazah putri
27 orang, jumlah orang yang qorban
136 orang dan yang menerima qorban berjumlah 9.234
orang.
Adapun wilayah Kecamatan Sale terbagi ke dalam 15 desa,
yaitu:
1.
Bancang 9. Wonokerto
2.
Mrayun 10.
Sumbermulyo
3.
Ngajaran 11.
Tengger
4.
Tahunan 12.
Bitingan
5.
Gading 13.Pakis
6.
Jinanten 14.
Rendeng
7.
Joho 15.
Ukir
8.
Sale
- Mata Pencaharian
Ada
beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah,
diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat
pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri.
Wilayah Kecamatan Sale merupakan wilayah yang terdiri dari daerah kawasan hutan jati, perbukitan, pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian
jenis pekerjaan penduduknya heterogen. Ada sebagian penduduk Kecamatan Sale yang
bekerja sebagai petani sawah dan
penggarap kebun, buruh, sopir, pedagang, anggota Polri/TNI dan PNS. Namun ada
juga yang berprofesi sebagai pengrajin, tukang, buruh pabrik, guru, dan wiraswasta.
Dilihat dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas
masyarakat Kecamatan Sale bermata pencaharian sebagai petani serta sebagian lain PNS, TNI/Polri dan Swasta.
BAB III
PROFIL KUA
- Sejarah Singkat
Warga Kecamatan Sale merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama
Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum
Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Sale. Berlakunya
hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang
mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi
secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu
adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu
saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum
dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan
lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya
Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda
tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara
Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga
keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini
disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin
mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah
kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Letak Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale terletak di Jl. Raya Blora KM. 01 Sale, Kode Pos 59265 . Letak ini
sangat strategis karena mudah dijangkau dengan
kendaraan. Kantor ini juga terletak tidak
terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan
persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan
lintas sektoral dan lain sebagainya.
- MOTTO, VISI DAN MISI KUA SALE
1.
MOTTO KUA SALE
Melayani
dengan sepenuh HATI yakni :
H
: Hiasi diri dengan Senyum, Salam dan Sapa
A
: Amanah dalam melaksanakan tugas
T
: Terampil dalam bekerja
I
: Ikhlas
dalam berkhidmah
2.
VISI KUA SALE
Prima dalam
pelayanan dan santun membimbing umat Islam bersendikan akhlaqul karimah.
3.
MISI
KUA SALE
v Meningkatkan
kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK mewujudkan validitas data dan
informasi dengan mudah, cepat dan akurat
v Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
v Memberdayakan
peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam
kehidupan bermasyarakat dan beragama
v Mengoptimalkan
bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
v Menumbuhkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah
D. Kepegawaian
Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat
vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai
yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan
kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk
membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale berusaha secara
kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga
terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani
masyarakat.
Dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale didukung oleh 3
pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1
(satu)
orang Penghulu serta 1 (satu) orang Staf, yang masing-masing menangani bidang kerja tertentu. Semuanya
berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi
tugas dan wewenang KUA. Namun meski demikian mereka tetap mampu menangani
bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau
mendapatkan tugas khusus.
Ketiga personel beserta tugasnya
tersebut adalah:
1.
NAMA
: Suryanto, S.Ag.
NIP : 196511291994031001
Pangkat/Gol : Penata Tk.I / IIId
Jabatan : Kepala KUA / PPN
Dengan uraian
tugas :
v Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Sale
v Merumuskan
sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan
v Membagi,
merencanakan,
menggerakkan meng-koordinasikan dan mengarahkan serta mengevaluasi pelaksanaan
TUPOKSI KUA
v Melaksanakan
penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Sale,
bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal,
pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan terhadap
badan
semi
resmi
v Melakukan
pembinaan
Dan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai
v Melaksanakan
tugas-tugas
sebagai PPN dan PPAIW
v Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan
v Mengadakan
pembinaan
dan
melakukan
kerjasama
dengan
ormas
Islam yang ada di wilayah kecamatan Sale
v Melakukan
pembenahan
secara
fisik
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
kondisi
balai
nikah
maupun
tata
ruang
kantor
v Menelaah
dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Sale
v Menilai
dan mengevaluasi laporan / hasil kerja bawahan
v Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
v Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas dan hasil kerja kepada atasan langsung
2.
NAMA : Kusairi, S.Ag.
NIP : 196405011991031003
Pangkat/Gol : Penata / IIIc
Jabatan : Penghulu
Dengan uraian
tugas :
v Merencanakan kegiatan
kepenghuluan
v Pengawasan
pencatatan nikah rujuk
v Pelaksanaan
pelayanan nikah rujuk
v Penasehatan
dan konsultasi nikah rujuk
v Pemantauan
pelanggaran ketentuan nikah rujuk
v Pembinaan
keluarga sakinah
v Pembinaan
organisasi semi resmi dan organisasi sosial kemasyarakata/keagamaan
v Pemantauan
dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
v Mengadministrasi
serta mengagendakan pemeriksaan calon pengantin
v Mengadminitrasi
pelaksanaan nikah rujuk
v Mengadminitrasi
pendaftaran talak, cerai dan rujuk
v Melaksanakan
konsultasi keluarga sakinah
v Melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan entri data melalui komputer dan yang terkait
dengan pengelolaan IT
v Mengadministrasikan
data catin dispensasi (kurang umur, adhol) serta nikah masal
v Mengadministrasikan
data majelis taklim
v Menata
buku perpustakaan kerja
v Melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan kemitraan ummat, produk halal dan Hisab Rukyat
v Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
3.
NAMA : SUPRAPTO, SE
NIP : 196203102006041006
Pangkat/Gol : Penata Muda/IIIa
Jabatan : Staff
Dengan urain
tugas :
v Mengetik
surat-surat dan naskah-naskah
v Menerima
dan meneruskan surat-surat
v Menerima
pendaftaran kehendak nikah
v Melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk
v Menerima,
meneruskan dan mengarsipkan surat-surat
v Melayani
permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah,
legalisasi, dll
v Mengadministrasi
kegiatan lintas sektoral
v Membuat
daftar hadir (absensi pegawai)
v Mempersiapkan
perangkat kerja KUA
v Membuat
data inventaris kantor
v Melaksanakan
kegiatan rumahtangga KUA
v Membuat
segala pembukuan keuangan kantor yang bersumber dari DIPA maupun dari
sumber-sumber lain yang sah
v Membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang
sah
v Mengelola
dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta
dokumen KUA
v Mengadministrasi
data anak yatim
v Mengadministrasi
data nikah poligami
v Mencatat,
mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan
tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
v Melaksanakan
segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan
baitul Maal
v Mencatat,
mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan
kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
v Mengumpulkan
dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
v Membuat laporan
pelaksanaan Manasik Haji
v Memberikan
pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
v Melaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
v Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
- Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA Sale yang telah dilaksanakan adalah:
Kegiatan I
Administrasi
|
1.
Menyelenggarakan
administrasi dan dokumentasi
2.
Menyelenggarakan
surat-menyurat
3.
Pengurusan
surat
4.
Kearsipan
5.
Pengetikan
6.
Rumah
Tangga KUA
|
Kegiatan II
Pencatatan Nikah dan
Rujuk
|
1.
Pendaftaran
kehendak nikah
2.
Pemeriksaan
calon pengantin
3.
Pengumuman
kehendak nikah
4.
Penasehatan
calon pengantin
5.
Melaksanakan
pencatatan nikah
6.
Penerbitan kutipan akta nikah (model NA)
|
Kegiatan III
Pelayanan
Peristiwa Nikah dan Rujuk
|
1.
Pengumuman
kehendak nikah
2.
Pelaksanaan
Sus Catin
3.
Pelayanan
pelaksanaan pernikahan
4.
Pelaporan peristiwa nikah dan rujuk
|
Kegiatan IV
Penasehatan Perkawinan
|
1.
Pelaksanaan identifikasi bahan-bahan penasehatan
perkawinan
2.
Pelaksanaan penyusunan bahan-bahan penasehatan
perkawinan
3.
Pelaksanaan
penasehatan perkawinan
4.
Evaluasi
dan laporan
|
Kegiatan V
Pembinaan Keluarga
Sakinah
|
1.
Identifikasi
Keluarga Sakinah
2.
Penetapan
Tingkat Keluarga Sakinah
3.
Melakukan Pembinaan Keluarga Pra Sakinah
4.
Monitoring desa binaan keluarga sakinah
|
Kegiatan VI
Pengembangan Kepenghuluan
|
1.
Pelaksanaan
Fatwa Hukum Munakahat
2.
Pelaksanaan
bidang mu’amalat
|
Kegiatan VII
Pembinaan IBSOS, Zakat,
Wakaf
|
1.
Pembinaan
takmir masjid dan musholla
2.
Sosialisasi
dan pembinaan Zakat
3.
Inventarisasi
lokasi wakaf
4.
Penerbitan
AIW/APAIW
5.
Mengusulkan
pensertifikatan tanah wakaf
6.
Penggalangan
infaq dan shadaqah
7.
Penyaluran
zakat, infaq dan shadaqah
8.
Mendata dan mengkoordinir Modin Putri
9.
Pelatihan Modin/Perawat Jenazah Putri
|
Kegiatan VIII
Manasik Haji
|
1.
Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
2.
Menyiapkan
tempat manasik haji
3.
Menyiapkan
pembimbing manasik yang terdiri dari pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan
calon jamaah haji
4.
Mengundang
calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di kecamatan sale
5.
Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
6.
Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
7.
Membuat LPJ pelaksanaan manasik haji
|
Kegiatan IX
Badan Hisab Rukyat
|
1. Melaksanakan
pengukuran arah kiblat pada tempat-tempat ibadah Islam, perumahan dan kantor.
2. Pengukuran
serta pemasangan tanda arah kiblat pada makam.
3. Melakukan
sosialisasi arah kiblat yang benar kepada masyarakat
4. Memberikan
pelayanan pengukuran arah kiblat di rumah warga yang mengajukan permohonan
pengukuran
5. Memberikan
jadwal sholat dan imsakiyah kepada masyarakat disesuaikan dengan lokasi
masing-masing desa
|
Kegiatan
X
Sertifikasi
Produk Halal
|
1.
Mengadakan
inventarisasi produk halal.
2.
Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.
Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan
konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.
Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.
Pengusulan sertifikasi produk halal
|
- Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi
Bidang tata usaha merupakan kegiatan
rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v Menerima,
mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari
masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v Mengagenda&mengarsip
surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
v Menghimpun peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v Membuat laporan tugas
kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu,
baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran pada KUA Sale meliputi pengadministrasian seluruh
rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib
administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian
hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA
Kecamatan Sale seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan
administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah
peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA.
Oleh karenanya KUA Sale berupaya melakukan pengamanan administrasi dan
menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Secara
lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Sale adalah sebagai
berikut:
Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale dibagi
menjadi tiga hal yaitu:
v Administrasi
Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak
nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku
akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan
rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa
rujuk di KUA Kecamatan Sale. Demikian juga catatan poligami dipisahkan
tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang
NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran
nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada
lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan
kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil
penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model
T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku
nikah.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian
dilakukan dengan cara mencatat peristiwa
cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in
kracht) ke dalam buku model C Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak,
pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang
telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke
dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun
1990.
v Administrasi Keuangan
Administrasi
keuangan KUA terdiri DIPA Operasional
KUA dan PNBP NR yang disetorkan oleh catin ke BRI secara langsung.
v Administrasi Zawaibsos
Administrasi
zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat
yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sale, baik mulai dari
proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi
wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir
dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah
wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses
pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar
ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan
umum beserta ukuran luasnya.
Sedangkan administrasi pada bidang
perwakafan meliputi:
-
Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan
tujuan wakaf. Jika
ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-
Ikrar
wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang
saksi dihadapan PPAIW
-
Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
-
Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
-
Membantu
mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika
semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2,
W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan
diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah
diwakafkan secara resmi atau belum.
Administrasi
KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4,
LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan
ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan
yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah
qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah
desa tertentu.
G.
Program
Kerja
1. Pengumpulan
& pelaporan data
Sasaran yang dicapai adalah dapat dihimpun&diolah data-data berupa:
-
Data
model 1A – 1B
-
Data
Model F1-F17
-
Data
Kependudukan
-
Data
Pemeluk Agama
-
Data
Kepegawaian
-
Data
NTCR
-
Data
Jidzawaibsos
-
Data
lainnya
2.
Pengumpulan pengolahan dokumentasi peraturan perundang- undangan.
Sasaran yang dicapai adalah terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas-tugas
KUA Kecamatan
3. Peningkatan
Kualitas SDM
Sasaran yang dicapai adalah Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan
kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan pejabat
fungsional umum
4. Meningkatkan
tertib administrasi
Sasaran yang dicapai adalah Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor
yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis
penggunaan teknologi informasi
5. Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS
dan Wakaf
Dengan sasaran :
-
Meningkatkan
kesejahteraan asnaf
-
Pengumpulan,
pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
-
Terdatanya
tanah wakaf
-
Pengusulan
sertifikasi tanah wakaf
-
Pengusulan
bantuan sertifikasi tanah wakaf
-
Terselesaikannya
masalah perwakafan di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf
di masyarakat
-
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik
dari segi kualitas maupun kuantitas
6. Penerangan Agama
Islam
Dengan sasaran :
-
Terdatanya
jumlah penduduk agama Islam
-
Terdatanya
jumlah masjid, musholla & langgar
-
Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
-
Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas
keagamaan di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di
masyarakat
7. Pendidikan Agama
Islam
Dengan sasaran :
-
Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan
Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
-
Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama
Islam di masyarakat
-
Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di
masyarakat
8. Hisab
Rukyat
Dengan sasaran :
-
Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua
tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Sale.
-
Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di
wilayah Kecamatan Sale
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal
ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan
penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
-
Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan
waktu shalat
9. Sertifikasi
Produk Halal
Dengan sasaran :
-
Adanya
inventarisasi produk halal.
-
Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal
kepada produsen
-
Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan
konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
-
Terlaksananya
Pelatihan penyembelihan hewan halal
-
Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang
berwenang (LPPOM-MUI)
10. Peningkatan kualitas Perawat
Jenazah Putra dan Putri
Dengan sasaran :
-
Terdatanya
Modin Putra/Putri di
desa-desa wilayah kec. Sale
-
Terlaksananya
pelatihan perawatan jenazah putra/putri
BAB IV
PROFIL KEPALA KUA
Profil merupakan sebuah ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah
informasi tertulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan
tanggungjawab seorang kepala KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun
profil seorang kepala KUA adalah sebagai berikut:
A.
Kepala KUA sebagai Pejabat
Tugas pokok dari kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA
Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
Statistik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan
surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama
3. Mengurus
dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan
keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec.
Sale dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang
tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala
KUA Kec. Sale memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf
tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu
menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.
Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang
lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan
institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan
LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling
melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat
disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.
B.
Kepala KUA sebagai Pemuka Agama
Kepala KUA Kec. Sale selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern
kantor juga sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Sale. Sebagai
seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Sale haruslah senantiasa:
1.
Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Sale
dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul
karimah.
2.
Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Sale dalam
rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3.
Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja
dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun
sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan shalat dluha,
shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin
kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah
tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang
dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang
bahagia sejahtera, atau dengan kata
lain dapat mewujudkan keluarga sakinah sehingga dapat menjadi contoh bagi para bawahan
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat
dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal
akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa
membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan
prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga
citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
5.
Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan
dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan
kecanggihan teknologi.
6.
Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti
ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang
masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan
pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu
mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam
sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi
masyarakat.
7.
Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan
cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang
kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap
kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan,
ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat
kepada pemerintah selaku ulil amri.
C . Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat
Sebagai salah satu orang yang
ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Sale, Kepala KUA Kec. Sale juga turut
berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di
masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai
dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik
maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program
yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat,
membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan
teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap
problematika yang terjadi di masyarakat.
C.
Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat
Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil
selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka
Kepala KUA Kec. Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya
menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus
melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini
telah dilaksanakan dengan cara:
1.
Memberikan
bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran
agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun
kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu
mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga,
ber-masyarakat dan bernegara.
2.
Selalu
berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan
KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat
dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani
oleh masyarakat.
3.
Selalu
berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan
kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme
kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap
acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.
BAB V
ORGANISASI DAN KEGIATAN
A. Kepenghuluan
Perkawinan merupakan tugas utama diantara bidang-bidang tugas yang ditangani KUA Kec.
Sale. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang
berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus
yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun
1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun
1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, PMA No. 11
tahun 2007, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas
pernikahan sebagai berikut:
1.
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal
dan bahagia
2.
Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan
agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
4.
Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
5.
Azas
mempersulit perceraian
6. Suami
dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Sale
mengambil langkah sebagai berikut:
1.
Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan
menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin
siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah
tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak
menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga
kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
2.
Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan
bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk
Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu
dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah
dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan
pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa
menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga
diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut
yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
3.
KUA Sale menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya
menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu
menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai
kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi
tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan
adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik
yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya
peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena
ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
4.
KUA Sale menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua
pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan
Agama.
5.
Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan
perkawinan KUA Sale senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini
KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan
pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan
konseling perkawinan mereka.
6.
Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase
pasca pernikahan, KUA Kecamatan Sale berusaha semaksimal mungkin untuk
memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan
bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban
masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam
rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin
selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Sale
yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang ada dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan
dan melakukan pembinaan kepada semua eks. Pembantu PPN se-Kecamatan Sale yang diadakan
tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima
informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada
masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin
diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam
hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera
setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada
masyarakat, KUA Kecamatan Sale berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar
kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti
penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran,
bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model
NA juga ditata dengan baik. Kasi Bimas selaku pejabat
yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1
PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali
melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas kepenghuluan.
B. Bimbingan
Perkawinan
Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami
istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk
mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan
kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik
berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya.
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan
rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan
penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan
perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan
pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah dan upaya
untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan
langkah-langkah:
1.
Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin
mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Sale. Hal ini dimaksudkan agar para catin
mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap
pernikahan dan selukbeluknya.
2.
Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan
suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan
konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha
mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan
bimbingan juga dilakukan melalui internet dengan mengelola konsultasi
dan konseling keluarga dan perkawinan melalui facebook, email dan blog website.
3.
Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB
Kecamatan Sale untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai
kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan
menikah.
Dibidang
keluarga sakinah, KUA Kecamatan Sale melakukan langkah sebagai berikut:
1.
Membentuk
SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2. Mengadakan
pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
3. Menetapkan
desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Bitingan
C. Kemasjidan
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan
tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan
kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat
islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya
memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin
dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang
berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen
masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status
hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak
diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya
mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja.
Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec.
Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam
yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Sale.
2.
Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi
kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus
masjid, langgar dan musholla.
3.
Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program
dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai
tempat shalat berjamaah saja. Disamping
itu juga melakukan pembinaan dan pengem- bangan
organisasi kemasjidan.
4. Mengupayakan
setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat
wakaf.
5. Mengupayakan
masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga
kemakmuran masjid dapat terjaga
6.
Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba
kemasjidan
7.
Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan
rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
D.
Zakat
Infaq Shadaqah
Zakat merupakan
ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh
para aghniya’ saja akan tetapi juga
bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam
rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan
ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar
umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai
dengan yang diharapkan.
Dalam rangka
peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Sale, KUA mengambil
langkah sebagai berikut:
1.
Bekerjasama
dengan Muspika, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama mensosialisasikan
undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Sale serta
berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak
hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal
dan bentuk zakat lainnya.
2.
Menghimbau
kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya
mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun
mimbar jum’at.
3.
Memohon kepada camat Sale agar mengeluarkan himbauan
kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.
Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2012-2016 sebagai
lembaga semi resmi.
5.
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam
mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan
pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6. Memantau
dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7. Mengembangkan
pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.
Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Sale dan
Melaporkan data mustahiq dan muzakki.
E.
Perwakafan
Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang
keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua
kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan
statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan
ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara,
2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku
PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di
tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan
disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan
ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi
saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir
dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan
kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai
upaya untuk syiar Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan
kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya
dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya
agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf
karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa
tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi
dengan kepala desa se-Kecamatan Sale dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk
membantu pelayanan perwakafan.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang
terjadi di Kecamatan Sale hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus
dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang
dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai
media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Sale untuk mau ber-wakaf
(mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum
tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas
status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset
tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus
ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum,
jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk
kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Sale menempuh langkah
sebagai berikut:
1. Penataan administrasi tanah
wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat
direktori wakaf.
2. Mengadakan sosialisasi
perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan
agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang
jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan
secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian
dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3. Membantu
pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab.
Rembang.
4. Memantau pemanfaatan tanah
wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi
keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengadakan
penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah
wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.
Melayani
dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program
jemput bola).
F.
Ibadah
Haji
Kegaiatan
ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan
umroh di haramain saja akan tetapi
juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah
dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya
sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada
umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi
pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Sale mulai merintis untuk mendata para hujjah yang
tersebar di Sale. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
1.
Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sale, KUA melaksanakan
bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan
berangkat ke tanah suci.
2. Berusaha
memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3. Melakukan
pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4. Melakukan
koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Sale untuk melaksanakan kegiatan
pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
5. Turut
aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI sale.
G. Kegiatan
Ibadah dan Sosial Lainnya
KUA Sale senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan
sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada
kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim,
peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.
H. KEMITRAAN
UMAT
Badan Hisab
Rukyat (BHR)
1.
Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat
Kecamatan Sale
2.
Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda
arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Sale
3.
Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah
Islam di wilayah Kecamatan Sale
4.
Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh
tempat ibadah islam di wilayah kec. Sale
5.
Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat
dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale.
6.
Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah
masyarakat dan tempat ibadah.
I.
Produk
Halal
1. Mengadakan inventarisasi
produk halal.
2. Melakukan
sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3. Memberikan
sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat
dalam mengkonsumsi produk
4. Pelatihan
penyembelihan hewan halal
5. Pengusulan
sertifikasi produk halal
BAB VI
KEGIATAN SEMI
RESMI
Kegiatan semi
resmi merupakan satu bentuk kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diluar
kegiatan pokoknya sebagai pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta
perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk memajukan dan
mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sale diantaranya adalah:
A.
Badan Kesejahteraan Masjid
KUA Kecamatan Sale berkoordinasi dengan ketua BKM Kecamatan
Sale dalam rangka memberikan motivasi untuk memberdayakan fungsi masjid dengan harapan
agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat
pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat
Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga
digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan
masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu
mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak
dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Sale mengambil langkah
sebagai berikut:
1.
Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang
benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan
kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut
dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.
Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik
dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.
Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.
Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan
buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung,
masyarakat dan jamaah.
5.
Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah
serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
B.
Lembaga
Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat
merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya
memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale
mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengefektifkan
para penyuluh agama Islam non PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di
Kecamatan Sale.
2. Melakukan
koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta
para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Sale sehingga penyuluhan agama Islam
bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3. Melakukan
koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Sale.
4. Mengisi
pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat
Kecamatan Sale satu bulan sekali.
5.
Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial
di masyarakat.
6.
Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan
pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah
toyyibah)
7.
Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Sale setiap
Jum’at Pon. Termasuk
melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.
C.
BP4
(Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan)
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah
sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan
bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun
1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia
tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan
perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang
akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan
tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan
pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan
tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk
menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi
pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Sale melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan
penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di
KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar
mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta
kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping
itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali
timbul dalam sebuah perkawinan
2. Senantiasa
membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai
dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi
konflik dalam rumah tangga.
3. Senantiasa
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam
mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan
dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
4.
Pembenahan
administrasi pernikahan
5.
Menunjuk
dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan
keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah
D.
Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Sebagai lembaga
yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sale telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang
mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Membentuk
badko TPQ tingkat kecamatan sale yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se
Kecamatan Sale serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di
tingkat kabupaten rembang.
2.
Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Sale
dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan tahun 2014.
3.
Mengirimkan
kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan
peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.
Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama
Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ
tingkat propinsi.
5.
Berupaya
untuk membentuk JQH kecamatan Sale
6.
Mengadakan
bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Sale dan melakukan pendataan TPQ
setiap 6 bulan sekali.
7.
Membina
pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan sale.
E.
Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI)
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena
akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk
menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale adalah:
1.
Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman)
dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.
Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara
PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.
Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Ngajaran
4.
Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
5.
Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
6.
Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ
kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan Sale.
BAB VII
LINTAS SEKTORAL
Kepala KUA Kecamatan Sale dalam melaksanakan tugas tidak hanya bertanggungjawab
mengenai masalah perkawinan, perwakafan, dan kegiatan lain
yang menjadi tugas KUA, akan
tetapi juga berperan aktif dalam bidang lain yang merupakan kegiatan lintas
sektoral dengan bekerja sama dengan dinas lain yang terkait baik wilayah
kecamatan maupun tingkat kabupaten dalam rangka mensukseskan
pembangunan baik secara fisik maupun mental spiritual.
Terkait
dengan hal tersebut, maka Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sale turut berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral.
Adapun
langkah yang
dilakukan diantaranya:
1. Turut
ambil bagian bersama dengan Camat dan muspika serta dinas instansi lain dalam
mensukseskan pembangunan dan membangun masyarakat.
2. Mengikuti
dan menghadiri kegiatan-kegiatan lintas sektoral di tingkat kecamatan yang
diselenggarakan oleh instansi/pihak terkait
3. Berperan
aktif dalam kegiatan lintas sektoral serta meningkatkan kerjasama dengan
berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di wilayah Kecamatan Sale.
4. Saling
bertukar informasi dan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan data yang valid,
aktual
dan lengkap.
5. Memberikan
bantuan berupa ceramah keagamaan, petugas do’a dan bantuan lain dibidang
keagamaan kepada dinas instansi
dan unsur lain di wilayah kecamatan sale baik secara materi maupun non materi.
BAB VIII
PENUTUP
Demikian sekilas tentang profil KUA Kecamatan Sale Kab. Rembang. Profil ini
merupakan gambaran dari kinerja kepala dan segenap karyawannya yang didukung
oleh semua pihak. Kami menyadari bahwa dalam kinerja tentu masih sangat banyak
kekurangan, oleh karena itu, kami dengan senang
hati dan lapang dada menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dengan harapan agar kami dapat meningkatkan kualitas kinerja kami
sehingga KUA Kecamatan Sale semakin lebih baik dalam memberikan
pelayanan pada masyarakat.
Ucapan terima
kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan
tugas-tugas KUA. Akhirnya kami terus berharap kepada Allah untuk senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami bisa bekerja dan
menjalankan amanah yang diembankan kepada kami sebagai abdi masyarakat dan abdi
Negara dengan baik. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar