STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE



PROFIL
KUA KEC. SALE
KAB. REMBANG
TAHUN 2015


KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SALE KAB. REMBANG
Jl. Blora Km. 01 Sale 59265



KATA  PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allh SWT, alhamdulillah kami segenap pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale  telah  melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada kami selama ini dan melaksanakan beberapa tugas keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kepres No. 45 tahun 1974.
 Berikut ini, kami paparkan profil yang mendeskripsikan aktifitas dan kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale. Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kami paparkan dalam profil ini jauh dengan kesempurnaan baik dari segi substansi, teknis maupun format penulisan.
Selanjutnya kritik, saran, bimbingan dan pengarahan senantiasa kami harapkan demi kemajuan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale. Dalam kesempatan ini ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada:
1.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
2.    Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pais, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi PD Pontren, dan Gara Binsyar, beserta seluruh staff Kankemenag Kab. Rembang
3.    Camat Sale beserta Muspika dan, Kepala UPT/Dinas Instansi di lingkungan Kecamatan Sale atas kerjasama yang baik
4.    Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, penyuluh non PNS, perawat jenazah putra dan putri serta semua pihak yang tidak kami sebut satu persatu yang telah membantu aktivitas kami.
Semoga amal dan niat ikhlas dari berbagai pihak tersebut, diterima Allah dan mendapat balasan yang setimpal. Jazakumullah khairan katsira.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Sale,    April 2015
Kepala KUA Sale


Suryanto, S.Ag.
NIP. 19710501200031001

IKHTISAR   EKSEKUTIF

KUA Kec. Sale sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Dalam rangka  melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima maka  perlu dijabarkan dalam sasaran rencana kinerja KUA Kec. Sale sebagai berikut :
1.    Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik,
2.    Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk,
3.    Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga,
4.    Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
5.    Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
6.    Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
Untuk upaya memaksimalkan sasaran rencana kinerja tersebut, maka ditetapkan suatu tujuan, yaitu:
1.    Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel,
2.    Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk, mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga,
3.    Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial  yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
4.    Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
5.    Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.

Dari paparan sasaran dan tujuan tersebut, maka diaplikasikan dalam bentuk operasional yang tertuang dalam rencana program dan kegiatan KUA Kec. Sale. Dari sekian banyak program dan kegiatan tersebut tingkat keberhasilannya baik, karena hampir seluruh rencana program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
 Kendala yang masih dihadapi oleh KUA Kec. Sale adalah: masih rendahnya pemahaman masyarakat dalam beragama, sehingga terjadi kekurangan pemahaman dalam memandang suatu hal, rendahnya anggaran dana serta kurangnya fasilitas penunjang pendidikan bagi pegawainya. Oleh karena itu langkah-langkah solutif dan futuristik yang diambil oleh KUA Kec. Sale adalah: memberikan pemahaman agama secara sistematis, berkesinambungan dan berwawasan global-demokratis, mengoptimalkan sumber dana anggaran sesuai program prioritas dan memaksimalkan potensi SDM KUA melalui kegiatan pendidikan non formal, seperti : kegiatan pelatihan, seminar maupun kegiatan sosialisasi peraturan atau kebijakan baru.


M O T T O


Melayani dengan sepenuh HATI

H      : Senyum, Salam dan Sapa    
A      : Amanah dalam melaksanakan tugas
T      : Terampil dalam bekerja
I        : Ikhlas dalam berkhidmah



v i s i
Prima dalam pelayanan dan santun membimbing umat islam bersendikan akhlaqul karimah



M i s i


1.    Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK
2.    Mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
3.    Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
4.    Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
5.    Mengoptimalkan bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
6.    Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah
7.    Mengoptimalkan pembinaan syari’ah pada masyarakat tentang makanan halal dan arah kiblat


program unggulan


1)    Input data nikah dengan program SIMKAH Online berbasis IPTEK
2)    Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain-lain dengan Printer Khusus – Epson PLQ-20)
3)    Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kec. Sale
4)    Pengukuran Arah kiblat di Semua tempat ibadah (masjid, Musholla, Langgar)
5)    Verifikasi arah kiblat di semua maqam/kuburan se-kec.Sale.
6)    Sertifikasi tanah wakaf dan ikrar wakaf dengan sistem jemput bola
7)    Sertifikasi Produk Halal Kec. Sale  dan Sosialisasi Sembelihan Halal
8)    Perawat Jenazah (Modin) Putra dan Putri  Setiap Desa
9)    Penyerahan Zakat dan Infaq Kepada Faqir Miskin dari Bazda Kab. Rembang
10) Honor Perawat Jenazah dari Pemda
11) Perawatan dan perbaikan fasilitas kantor
12) Bimbingan Manasik Haji
13) Layanan bimbingan konseling pernikahan pada masyarakat
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................... ........                1
Ikhtisar Eksekutif................................................................ ........                2
Visi Misi Motto .................................................................... .........               4
Program Unggulan ............................................................ .........               5
Daftar Isi............................................................................... .........               6
Bab I : Pendahuluan.......................................................... .........               8
  1. Prolog ...................................................................... .........               8
  2. Ruang Lingkup....................................................... .........               11
Bab II: Gambaran Umum................................................... .........               12
  1. Sejarah Singkat ..................................................... .........               12
  2. Keadaan Geografis Dan Demografis.................. .........               16
  3. Mata Pencaharian ................................................. .........               17
Bab III: Profil KUA Sale ..................................................... .........               18
  1. Sejarah Singkat ..................................................... .........   18
  2. Letak Kantor ........................................................... .........               18
  3. Motto Visi Misi KUA Sale ...................................... .........               19
  4. Kepegawaian.......................................................... .........               19
  5. Kegiatan Administrasi............................................ .........               23
  6. Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi       ....        25
  7. Program Kerja.......................................................... .........               28
Bab IV: Profil Kepala KUA ............................................... .........   .        32
  1. Kepala KUA Sebagai Pejabat.............................. .........               32
  2. Kepala KUA Sebagai Pemuka Agama............... .........               33
  3. Kepala KUA Sebagai Pemuka Masyarakat ...... .........               35
  4. Kepala KUA Sebagai Abdi Masyarakat.............. .........               35
Bab V: Organisasi Dan Kegiatan..................................... .........               37
  1. Kepenghuluan........................................................ .........               37
  2. Bimbingan Perkawinan......................................... .........               39
  3. Kemasjidan ............................................................. .........               41
  4. Zakat Infaq Shadaqah........................................... .........               42
  5. Perwakafan............................................................. .........               43
  6. Ibadah Haji............................................................... .........               45
  7. Kegiatan Ibadah Dan Sosial Lainnya................. .........               45
  8. Kemitraan Umat...................................................... .........               46
Badan Hisab Rukyat (BHR).................................. .........               46
Produk Halal............................................................ .........               46
Bab Vi Kegiatan Semi Resmi .......................................... .........               47
  1. Badan Kesehteraan Masjid (BKM)...................... .........               47
  2. Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)... .....              48
  3. BP4 .......................................................................... .........               48
  4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)      .....       50
  5. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).................... .........               50
Bab VII : Lintas Sektoral ................................................... .........               52
Bab VIII : Penutup ............................................................. .........               53























BAB I
PENDAHULUAN

  1. PROLOG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan institusi paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam di wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1.    Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
2.    Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
3.    Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4.    Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v  Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
v  Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
v  Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Demikian juga  bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang tugas yang diembannya. Dengan demikian,  maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v  Pelaksanaan pelayanan.pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
v  Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi managemen KUA
v  Pelaksanaan tata usaha dan  rumah tangga Kantor Urusan Agama
v  Pelayanan bimbingan keluarga kakinah
v  Pelayanan bimbingan Kemasjidan
v  Pelayan bimbingan pembinaan syari’ah; serta
v  Penyelenggaraan fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Terkait dengan tupoksi tersebut, maka KUA Kec. Sale menyusun profil sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya.
Penyusunan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
v  Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Sale
v  Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Sale tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
v  Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.

  1. Ruang Lingkup
v  KUA Kec. Sale merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang yang ada di daerah/wilayah Kec. Sale, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Sale.
v  KUA Kec. Sale secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.

















BAB II
GAMBARAN UMUM

  1. Sejarah Singkat dan Perkembangan KUA Kec. Sale

Keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale  telah  ada  sebelum jaman kemerdekaan, walaupun istilahnya saat itu lain.  Sangat dimaklumi bahwa pada saat pra kemerdekaan RI situasi keagamaan dan kehidupan beragama masih rentan oleh aturan kaum penjajah. Saat itu masyarakat Kecamatan Sale masih sedikit yang bisa mengamalkan ajaran agama dengan bebas. Hal ini lebih banyak disebabkan karena beberapa faktor. Adapun faktor yang paling dominan adalah kurangnya mereka dalam pemahaman ajaran Agama secara baik dan benar sehingga dalam pelaksanaannyapun masih enggan dan malu-malu. Disamping faktor tersebut tidak kalah pentingnya bahwa kaum penjajah sangat takut pada orang yang mengamalkan ajaran agama secara baik yang dimungkinkan kelak dapat mempersulit kedudukan kaum penjajah, sehingga karena tekanan penguasa mereka yang beragama Islampun enggan melaksanakan ajaran agama secara terbuka.
         KUA yang pada saat itu dipimpin oleh seorang kyai bernama K. Amsyar merupakan satu-satunya wadah pemerintah yang sengaja didirikan untuk menangani dan mengkordinir palaksanaan/pengamalan agama dan keagamaan merupakan salah satu wadah inisiatitif strategis yang sangat diharapkan oleh para tokoh agama untuk dapat menumbuh-kembangkan agama di Kecamatan Sale. Alhamdulillah berkat kegigihan dan ketelatenan Kepala KUA nya, KUA Kecamatan Sale  telah mampu menempatkan dirinya sebagai motivator untuk bertumbuh kembangnya agama dan keagamaan di Kecamatan Sale. Masa kepemimpinan K. Amsyar ini berakhir pada tahun 1945 berbarengan dengan tahun kemerdekaan.
       Kepemimpinan K. Amsyar selanjutnya dilanjutkan oleh seorang tokoh agama lain yang bernama K. Subadi. Tokoh pemimpin KUA yang kedua ini dirasa masih belum mampu membawa perkembangan agama di Kecamatan Sale secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh karena pada saat itu masih dalam situasi awal-awal  transisi kepemimpinan Nasional yang berimbas pada perubahan paradigma kepemimpinan ditingkat Kecamatan.
       Pada tahun 1950 kepemimpinan K. Subadi digantikan oleh tokoh agama lain yang sangat harismatik dan Hafidzul Qur’an yang bernama  K. Salamun. Ditengah-tengah kepemimpinan K. Salamun, Pada masa inilah atas usulan para tokoh Agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale pindah ke tempat yang lebih baik dan dirasa lebih bisa independen, mandiri walaupun saat itu masih harus Kontrak di rumah perorangan yakni di rumah Bpk. Kasri. Dengan kepindahan tempat tersebut Kegiatan keagamaan diwilayah Kecamatan Sale dapat dirasakan sedikit-demi sedikit mengalami kemajuan yang cukup berarti terbukti dengan adanya kelompok pengajian, pendalaman pembacaan Alqur’an di beberapa langgar.
       Pada tahun 1966 Kepemimpinan dilanjutkan oleh K. Syahri. Sebagai generasi muda K. Syahri sedikit lebih kreatif  dan inovatif dibandingkan dengan beberapa Kepala sebelumnya. Lokasi dan bangunan kantor sebagai sentral aktivitas yang dirasa kurang representative untuk pelayanan masyarakat, sehingga merasa perlu untuk membuat gedung milik sendiri yang representative. Sebagai modal awal guna pembangunan  kantor  yang representative tersebut dibuatlah STICKER bertuliskan  ﻻ ﺍ ﻞﻪ ﺍ ﻻ ﺍ للﻪ Hal ini dilakukan sebagai upaya memasyarakatkan Kalimat Tahlil dan motivasi perjuangan pada masyarakat pada masa itu. Alhamdulillah dengan perjuangan berlandaskan pengabdian seutuhnya, keinginan K. Syahri tersebut berhasil. Terbukti pada tahun selanjutnya terwujudlah keinginan tersebut  dengan bukti berdirinya Kantor KUA yang berlokasi di Masjid Sale. Cita-cita K. Syahri tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 1976  ketika situasi politik dan pengamalan agama dan keagamaan sudah mulai membudaya di masyarakat  K. Syahri mempunyai ide untuk mempunyai Kantor yang lokasi dan bangunannya milik sendiri yang representative.
 Pada Tahun 1977 dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, akhirnya K. Syahri mampu mewujudkan cita-citanya yakni mewujudkan sebuah kantor  yang terletak di Jalan Blora desa Sale Kecamatan Sale sampai sekarang. Kemudian pada masa Kepala KUA nya Drs. Zuhri, atas petunjuk Kasi Urais yang pada waktu itu dijabat oleh Drs. H. Wahid Hasby, beliau mengajukan Rehab kantor, yang terealisir pada tahun 2006.
Adapun perkembangan Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Sale dari segi organisasi dan pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan yaitu antara lain :
a.    Kesadaran masyarakat sale dalam beragama meningkat, dengan bukti kualitas keimanan  dan ketaqwaan semakin mantap yaitu jumlah masjid sebanyak 30 buah dengan kondisi bangunan yang representative, demikian juga jama’ah haji semakin banyak jumlahnya dimana, tahun 2014  berjumlah 32 orang.
b.    Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga meningkat yaitu mereka mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun yang lain, sehingga tahun 2015 ini tanah yang telah diwakafkan sebanyak 48 bidang dengan 9.974,35 m2 dengan perincian kegunaan wakaf untuk:
Masjid             :    17 bidang,      luas  5.930,15 m2.
Musholla       :    23 bidang,      luas  3.014 m2.
Qubur islam :     -                       luas    -
Madrasah      :     7  bidang,      luas  1.324,20 m2.
Tpq                 :     -                       luas    -
Ponpes          :     1  bidang,      luas      246 m2.
Yang telah bersertifikat sebanyak 36 bidang dengan luas 8.252 m2, sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 12 bidang dengan luas 1722,35 m2.
Begitu juga dalam segi pendidikan telah mengalami peningkatan.
Hingga tahun 2015 ini kecamatan Sale mempunyai lembaga pendidikan sebagai berikut :
PAUD             :  23
TK                   :  20
RA                  :    3
TPQ                :  30
SD                  :  20
MI                    :    2
SMP               :    4
MTs                 :    1
SMA               :    1
SMK               :     1
MA                  :    1
Madin             :  16
PONPES       :     -
Dalam struktur organisasi KUA Kecamatan Sale juga mengalami pergantian Kepala / Pimpinan beberapa kali adapun nama-nama kepala  KUA Kecamatan sale yang pernah memimpin yaitu :
  1. K. Amsyar                  (Pra Kemerdekaan-1945)
  2. K. Subadi                   (1945-1950)
  3. K. Salamun               (1950-1966)
  4. K. Sahri                      (1966-1990)
  5. K.  Ahmad                   (Plt.  1990 ) 
  6. K. Zainu                       (1990-1996)
  7. Drs. Atho’illah             (1996-1999)
  8. Drs. Ahmad Amin      (1999-2003)
  9. KH. Subakir, SH     (2003-2004)
10.   Drs. H. Zuhri                           (2004-2006)
11.   H. Amin Musa, SH     (2006-2008)
12.   M. Afiq, SH                  (2008-2013)
13.   Suryanto, S.Ag.          (2013 –sekarang)
Sedangkan jumlah tempat ibadah di kecamatan Sale yaitu:
Masjid          :  30
Musholla    :  16
Langgar      : 185
Gereja         :     2
Kapel           : -
Vihara         : -
Pura            : -
Klenteng     : -


  1. Keadaan Geografis dan Demografis

KUA Kecamatan Sale terletak di jalan raya Blora Km 01 Sale Rembang. Kecamatan Sale mempunyai wilayah 15 desa yang berbatasan dengan daerah lain :
Sebelah Utara    : Kecamatan Sedan
Sebelah Selatan      : Kecamatan Bogorejo Blora
Sebelah Timur    : Kecamatan Jatirogo Tuban
Sebelah Barat    : Kecamatan Pamotan
Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Sale merupakan penduduk yang heterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kec. Sale. Dengan jumlah penduduk sebanyak  36.614 jiwa dengan rincian pemeluk agama sebagai berikut:
1. Penduduk yang beragama Islam         : 36.535
2. Penduduk yang beragama Kristen      :       57  
3. Penduduk yang beragama Katolik       :       20 
4. Penduduk yang beragama Budha       :         2
5. Penduduk yang beragama Hindu        :         -
6. Penduduk yang beragama Konghucu      :                -
Dari data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Sale, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale.
Jumlah peristiwa NTCR tahun 2014 :
Nikah             : 357               cerai   : 23
- Luar Kantor : 266               Rujuk :    -
- Kantor          :   91                Talak :    1
Jumlah pengantar pengantin (Mudin pengantin)di wilayah Kecamatan Sale sebanyak 16 orang dan kesemuanya tidak ber SK . Sedangkan Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 7 orang.
Jumlah Ulama’ 41 orang,  jumlah khotib 150 orang, jumlah muballigh 12 orang, jumlah ORMAS 3 buah, jumlah perawat jenazah putra 37, orang jumlah perawat jenazah putri 27 orang, jumlah orang yang qorban 136 orang dan yang menerima qorban berjumlah 9.234  orang.
Adapun wilayah Kecamatan Sale terbagi ke dalam 15 desa, yaitu:
1.    Bancang                 9. Wonokerto
2.    Mrayun                   10. Sumbermulyo
3.    Ngajaran                 11. Tengger
4.    Tahunan                12. Bitingan
5.    Gading                    13.Pakis
6.    Jinanten                 14. Rendeng
7.    Joho                                    15. Ukir
8.    Sale

  1.  Mata Pencaharian

Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri.
Wilayah Kecamatan Sale merupakan wilayah yang terdiri dari daerah kawasan  hutan jati, perbukitan,  pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan penduduknya heterogen. Ada sebagian penduduk Kecamatan Sale yang bekerja sebagai  petani sawah dan penggarap kebun, buruh, sopir, pedagang, anggota Polri/TNI dan PNS. Namun ada juga yang berprofesi sebagai pengrajin, tukang,  buruh pabrik, guru, dan wiraswasta.
Dilihat dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Sale bermata pencaharian sebagai petani serta sebagian lain PNS, TNI/Polri dan Swasta.


BAB III
PROFIL KUA

  1. Sejarah Singkat

Warga Kecamatan Sale merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Sale. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

  1. Letak Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale terletak di Jl. Raya Blora KM. 01 Sale, Kode Pos 59265 . Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan.  Kantor ini juga terletak tidak terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.

  1. MOTTO, VISI DAN MISI KUA SALE
1.     MOTTO KUA SALE
Melayani dengan sepenuh HATI yakni :
H : Hiasi diri dengan Senyum, Salam dan Sapa
A : Amanah dalam melaksanakan tugas
T : Terampil dalam bekerja
I  : Ikhlas dalam berkhidmah

2.  VISI KUA SALE

Prima dalam pelayanan dan santun membimbing umat Islam bersendikan akhlaqul karimah.

3.  MISI KUA SALE

v  Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
v  Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
v  Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
v  Mengoptimalkan bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
v  Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah

D.   Kepegawaian
Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale berusaha secara kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani masyarakat.
Dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale didukung oleh 3 pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1 (satu) orang Penghulu serta 1 (satu) orang Staf, yang masing-masing menangani bidang kerja tertentu. Semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA. Namun meski demikian mereka tetap mampu menangani bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau mendapatkan tugas khusus.
Ketiga personel beserta tugasnya tersebut adalah:
1.    NAMA                  : Suryanto, S.Ag.
NIP                       : 196511291994031001
Pangkat/Gol       : Penata Tk.I / IIId
Jabatan               : Kepala KUA / PPN
Dengan uraian tugas :
v  Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Sale
v  Merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan
v  Membagi, merencanakan, menggerakkan meng-koordinasikan dan mengarahkan serta mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
v  Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Sale, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan terhadap badan semi resmi
v  Melakukan pembinaan Dan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai
v  Melaksanakan tugas-tugas sebagai PPN dan PPAIW
v  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan
v  Mengadakan pembinaan dan melakukan kerjasama dengan ormas Islam yang ada di wilayah kecamatan Sale
v  Melakukan pembenahan secara fisik hal-hal yang berkaitan dengan kondisi balai nikah maupun tata ruang kantor
v  Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Sale
v  Menilai dan mengevaluasi laporan / hasil kerja bawahan
v  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
v  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas dan hasil kerja kepada atasan langsung

2.    NAMA                  : Kusairi, S.Ag.
NIP                       : 196405011991031003
Pangkat/Gol       : Penata / IIIc
Jabatan               : Penghulu
Dengan uraian tugas :
v  Merencanakan kegiatan kepenghuluan
v  Pengawasan pencatatan nikah rujuk
v  Pelaksanaan pelayanan nikah rujuk
v  Penasehatan dan konsultasi nikah rujuk
v  Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah rujuk
v  Pembinaan keluarga sakinah
v  Pembinaan organisasi semi resmi dan organisasi sosial kemasyarakata/keagamaan
v  Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
v  Mengadministrasi serta mengagendakan pemeriksaan calon pengantin
v  Mengadminitrasi pelaksanaan nikah rujuk
v  Mengadminitrasi pendaftaran talak, cerai dan rujuk
v  Melaksanakan konsultasi keluarga sakinah
v  Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan entri data melalui komputer dan yang terkait dengan pengelolaan IT
v  Mengadministrasikan data catin dispensasi (kurang umur, adhol) serta nikah masal
v  Mengadministrasikan data majelis taklim
v  Menata buku perpustakaan kerja
v  Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kemitraan ummat, produk halal dan Hisab Rukyat
v  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas

3.    NAMA                  : SUPRAPTO, SE
NIP                       : 196203102006041006
Pangkat/Gol       : Penata Muda/IIIa
Jabatan               : Staff
Dengan urain tugas :
v  Mengetik surat-surat dan naskah-naskah
v  Menerima dan meneruskan surat-surat
v  Menerima pendaftaran kehendak nikah
v  Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk
v  Menerima, meneruskan dan mengarsipkan surat-surat
v  Melayani permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah, legalisasi, dll
v  Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral
v  Membuat daftar hadir (absensi pegawai)
v  Mempersiapkan perangkat kerja KUA
v  Membuat data inventaris kantor
v  Melaksanakan kegiatan rumahtangga KUA
v  Membuat segala pembukuan keuangan kantor yang bersumber dari DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
v  Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
v  Mengelola dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta dokumen KUA
v  Mengadministrasi data anak yatim
v  Mengadministrasi data nikah poligami
v  Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
v  Melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan baitul Maal
v  Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
v  Mengumpulkan dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
v  Membuat laporan pelaksanaan Manasik Haji
v  Memberikan pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
v  Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
v  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  1. Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA Sale yang telah dilaksanakan adalah:
Kegiatan I
Administrasi
1.    Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi
2.    Menyelenggarakan surat-menyurat
3.    Pengurusan surat
4.    Kearsipan
5.    Pengetikan
6.    Rumah Tangga KUA
Kegiatan II
Pencatatan Nikah dan Rujuk
1.    Pendaftaran kehendak nikah
2.    Pemeriksaan calon pengantin
3.    Pengumuman kehendak nikah
4.    Penasehatan calon pengantin
5.    Melaksanakan pencatatan nikah
6.    Penerbitan kutipan akta nikah (model NA)
Kegiatan III
Pelayanan Peristiwa Nikah dan Rujuk
1.    Pengumuman kehendak nikah
2.    Pelaksanaan Sus Catin
3.    Pelayanan pelaksanaan pernikahan
4.    Pelaporan peristiwa nikah dan rujuk
Kegiatan IV
Penasehatan Perkawinan
1.    Pelaksanaan identifikasi bahan-bahan penasehatan perkawinan
2.    Pelaksanaan penyusunan bahan-bahan penasehatan perkawinan
3.    Pelaksanaan penasehatan perkawinan
4.    Evaluasi dan laporan
Kegiatan V
Pembinaan Keluarga Sakinah
1.    Identifikasi Keluarga Sakinah
2.    Penetapan Tingkat Keluarga Sakinah
3.    Melakukan Pembinaan Keluarga Pra Sakinah
4.    Monitoring desa binaan keluarga sakinah

Kegiatan VI
Pengembangan Kepenghuluan
1.    Pelaksanaan Fatwa Hukum Munakahat
2.    Pelaksanaan bidang mu’amalat
Kegiatan VII
Pembinaan IBSOS, Zakat, Wakaf
1.    Pembinaan takmir masjid dan musholla
2.    Sosialisasi dan pembinaan Zakat
3.    Inventarisasi lokasi wakaf
4.    Penerbitan AIW/APAIW
5.    Mengusulkan pensertifikatan tanah wakaf
6.    Penggalangan infaq dan shadaqah
7.    Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
8.    Mendata dan mengkoordinir Modin Putri
9.    Pelatihan Modin/Perawat Jenazah Putri
Kegiatan VIII
Manasik Haji
1.    Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
2.    Menyiapkan tempat manasik haji
3.    Menyiapkan pembimbing manasik yang terdiri dari pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan calon jamaah haji
4.    Mengundang calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di kecamatan sale
5.    Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
6.    Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
7.    Membuat LPJ pelaksanaan manasik haji
Kegiatan IX
Badan Hisab Rukyat
1.    Melaksanakan pengukuran arah kiblat pada tempat-tempat ibadah Islam, perumahan dan kantor.
2.    Pengukuran serta pemasangan tanda arah kiblat pada makam.
3.    Melakukan sosialisasi arah kiblat yang benar kepada masyarakat
4.    Memberikan pelayanan pengukuran arah kiblat di rumah warga yang mengajukan permohonan pengukuran
5.    Memberikan jadwal sholat dan imsakiyah kepada masyarakat disesuaikan dengan lokasi masing-masing desa
Kegiatan X
Sertifikasi Produk Halal
1.    Mengadakan inventarisasi produk halal.
2.    Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.    Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.    Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.    Pengusulan sertifikasi produk halal


  1. Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi

Bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v  Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v  Mengagenda&mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
v  Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v  Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran pada KUA Sale meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Sale seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA.
Oleh karenanya KUA Sale berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Secara lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Sale adalah sebagai berikut:
Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale dibagi menjadi tiga hal yaitu:

v  Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai

Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Sale. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian  dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model C Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.

v  Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan KUA terdiri  DIPA Operasional KUA dan PNBP NR yang disetorkan oleh catin ke BRI secara langsung.

v  Administrasi Zawaibsos

Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sale, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya.
Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
-        Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-        Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
-        Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
-        Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
-        Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.
Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

G.   Program Kerja

1. Pengumpulan & pelaporan data
Sasaran yang dicapai adalah dapat dihimpun&diolah data-data berupa:
-          Data model 1A – 1B
-          Data Model F1-F17
-          Data Kependudukan
-          Data Pemeluk Agama
-          Data Kepegawaian
-          Data NTCR
-          Data Jidzawaibsos
-          Data lainnya
2.    Pengumpulan pengolahan dokumentasi peraturan perundang- undangan.
Sasaran yang dicapai adalah terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas-tugas KUA Kecamatan
3. Peningkatan Kualitas SDM
Sasaran yang dicapai adalah Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan pejabat fungsional umum
4. Meningkatkan tertib administrasi
Sasaran yang dicapai adalah Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis penggunaan teknologi informasi
5. Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS dan Wakaf
Dengan sasaran :
-          Meningkatkan kesejahteraan asnaf
-          Pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
-          Terdatanya tanah wakaf
-          Pengusulan sertifikasi tanah wakaf
-          Pengusulan bantuan sertifikasi tanah wakaf
-          Terselesaikannya masalah perwakafan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik dari segi kualitas maupun kuantitas
6. Penerangan Agama Islam
Dengan sasaran :
-          Terdatanya jumlah penduduk agama Islam
-          Terdatanya jumlah masjid, musholla & langgar
-          Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas keagamaan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di masyarakat
7. Pendidikan Agama Islam
Dengan sasaran :
-          Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
-          Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di masyarakat
8. Hisab Rukyat
Dengan sasaran :
-          Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Sale.
-          Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan waktu shalat
9. Sertifikasi Produk Halal
Dengan sasaran :
-          Adanya inventarisasi produk halal.
-          Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
-          Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
-          Terlaksananya Pelatihan penyembelihan hewan halal
-          Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang berwenang (LPPOM-MUI)
10. Peningkatan kualitas Perawat Jenazah Putra dan Putri
Dengan sasaran :
-          Terdatanya Modin Putra/Putri di desa-desa wilayah kec. Sale
-          Terlaksananya pelatihan perawatan jenazah putra/putri


BAB IV
PROFIL KEPALA KUA

Profil merupakan sebuah ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah informasi tertulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan tanggungjawab seorang kepala KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun profil seorang kepala KUA adalah sebagai berikut:

A.                                                           Kepala KUA sebagai Pejabat

Tugas pokok dari kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi
2.    Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
3.    Mengurus dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec. Sale dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala KUA Kec. Sale memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.
Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.

B.                                                  Kepala KUA sebagai Pemuka Agama

Kepala KUA Kec. Sale selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern kantor juga sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Sale. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Sale haruslah senantiasa:
1.    Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Sale dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul karimah.
2.    Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Sale dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3.    Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan shalat dluha, shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia  sejahtera, atau dengan kata lain dapat mewujudkan keluarga sakinah sehingga dapat menjadi contoh bagi para bawahan dan masyarakat pada umumnya.
4.    Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
5.    Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan kecanggihan teknologi.
6.    Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi masyarakat.
7.    Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan, ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat kepada pemerintah selaku ulil amri.


C . Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat

Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Sale, Kepala KUA Kec. Sale juga turut berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.

C.    Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat

Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec. Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini telah dilaksanakan dengan cara:
1.    Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga, ber-masyarakat dan bernegara.
2.    Selalu berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani oleh masyarakat.
3.    Selalu berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.


BAB V
ORGANISASI DAN KEGIATAN

A.   Kepenghuluan

Perkawinan merupakan tugas utama diantara bidang-bidang tugas yang ditangani KUA Kec. Sale. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, PMA No. 11 tahun 2007, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
1.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
2.    Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
3.    Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
4.    Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
5.    Azas mempersulit perceraian
6.    Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
2.    Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
3.    KUA Sale menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
4.    KUA Sale menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
5.    Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Sale senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
6.    Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Sale yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dalam rangka meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua eks. Pembantu PPN se-Kecamatan Sale yang diadakan tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Sale berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Bimas  selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.

B.   Bimbingan Perkawinan

Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya.  
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
1.    Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Sale. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
2.    Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan  bimbingan juga dilakukan melalui internet dengan mengelola konsultasi dan konseling keluarga dan perkawinan melalui facebook, email dan blog website.
3.    Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Sale untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan Sale melakukan langkah sebagai berikut:
1.    Membentuk SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2.    Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
3.    Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Bitingan

C.   Kemasjidan

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Sale.
2.    Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
3.    Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengem- bangan organisasi kemasjidan.
4.    Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
5.    Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
6.    Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
7.    Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
D.   Zakat Infaq Shadaqah

Zakat merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Sale, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Bekerjasama dengan Muspika, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama mensosialisasikan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Sale serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan bentuk zakat lainnya.
2.    Menghimbau kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun mimbar jum’at.
3.    Memohon kepada camat Sale agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.    Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2012-2016 sebagai lembaga semi resmi.
5.    Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6.    Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7.    Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.    Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Sale dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.


E.   Perwakafan

Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Sale dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu pelayanan perwakafan.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Sale hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Sale untuk mau ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Sale menempuh langkah sebagai berikut:
1.    Penataan administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat direktori wakaf.
2.    Mengadakan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3.    Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab. Rembang.
4.    Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.    Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).



F.    Ibadah Haji

Kegaiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Sale mulai merintis untuk mendata para hujjah yang tersebar di Sale. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
1.    Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sale, KUA melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
2.    Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3.    Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4.    Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Sale untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
5.    Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI sale.

G.   Kegiatan Ibadah dan Sosial Lainnya

KUA Sale senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim, peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.


H.   KEMITRAAN UMAT

Badan Hisab Rukyat (BHR)
1.    Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Sale
2.    Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Sale
3.    Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale
4.    Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh tempat ibadah islam di wilayah kec. Sale
5.    Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale.
6.    Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.

I.      Produk Halal

1.    Mengadakan inventarisasi produk halal.
2.    Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.    Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.    Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.    Pengusulan sertifikasi produk halal










BAB VI
KEGIATAN SEMI RESMI

Kegiatan semi resmi merupakan satu bentuk kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diluar kegiatan pokoknya sebagai pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka  untuk memajukan dan mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diantaranya adalah:

A.   Badan Kesejahteraan Masjid  
KUA Kecamatan Sale berkoordinasi dengan ketua BKM Kecamatan Sale dalam rangka memberikan motivasi untuk memberdayakan fungsi masjid dengan harapan agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.    Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.    Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.    Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, masyarakat dan jamaah.
5.    Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.

B.   Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Sale.
2.    Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Sale sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3.    Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Sale.
4.    Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Sale satu  bulan sekali.
5.    Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial di masyarakat.
6.    Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah toyyibah)
7.    Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Sale setiap Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.

C.   BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.   Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul dalam sebuah perkawinan
2.   Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
3.   Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
4.   Pembenahan administrasi pernikahan
5.   Menunjuk dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah




D.   Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.    Membentuk badko TPQ tingkat kecamatan sale yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Sale serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten rembang.
2.    Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Sale dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan tahun 2014.
3.    Mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.    Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5.    Berupaya untuk membentuk JQH kecamatan Sale
6.    Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Sale dan melakukan pendataan TPQ setiap 6 bulan sekali.
7.    Membina pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan sale.

E.   Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale adalah:
1.    Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman) dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.    Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.    Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Ngajaran
4.    Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
5.    Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
6.    Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan Sale.

BAB VII
LINTAS SEKTORAL

Kepala KUA Kecamatan Sale dalam melaksanakan tugas tidak hanya bertanggungjawab mengenai masalah perkawinan, perwakafan, dan kegiatan lain yang menjadi  tugas KUA, akan tetapi juga berperan aktif dalam bidang lain yang merupakan kegiatan lintas sektoral dengan bekerja sama dengan dinas lain yang terkait baik wilayah kecamatan maupun tingkat kabupaten dalam rangka mensukseskan pembangunan baik secara fisik maupun mental spiritual.
Terkait dengan hal tersebut,  maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale turut berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral. Adapun langkah yang dilakukan diantaranya:
1.    Turut ambil bagian bersama dengan Camat dan muspika serta dinas instansi lain dalam mensukseskan pembangunan dan membangun masyarakat.
2.    Mengikuti dan menghadiri kegiatan-kegiatan lintas sektoral di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh instansi/pihak terkait
3.    Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di wilayah Kecamatan Sale.
4.    Saling bertukar informasi dan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan data yang valid, aktual dan lengkap.
5.    Memberikan bantuan berupa ceramah keagamaan, petugas do’a dan bantuan lain dibidang keagamaan kepada dinas  instansi dan unsur lain di wilayah kecamatan sale baik secara materi maupun non materi.

BAB VIII
PENUTUP

Demikian sekilas tentang profil KUA Kecamatan Sale Kab. Rembang. Profil ini merupakan gambaran dari kinerja kepala dan segenap karyawannya yang didukung oleh semua pihak. Kami menyadari bahwa dalam kinerja tentu masih sangat banyak kekurangan, oleh karena itu,  kami dengan senang hati dan lapang dada menerima saran dan kritik yang bersifat membangun  dengan harapan agar kami  dapat meningkatkan kualitas kinerja kami sehingga KUA Kecamatan Sale semakin lebih baik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan tugas-tugas KUA. Akhirnya kami terus berharap kepada Allah untuk senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami bisa bekerja dan menjalankan amanah yang diembankan kepada kami sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara dengan baik. Amin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar