STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Senin, 08 Juni 2015

MBANGUN NIKAH DAN EFEKTIFITAS HUKUM DI PENGADILAN AGAMA




Istilah mbangun nikah dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian acara akad nikah antara seorang laki-laki dan perempuan yang sudah terikat dengan tali pernikahan yang sah. Hal ini dilakukan karena ada sebab atau alasan tertentu. Meskipun tidak ada landasan hukum baik syar’i maupun perundang-undangan, praktek mbangun nikah hampir dapat ditemui di seluruh wilayah Indonesia. Untuk daerah-daerah tertentu, apakah sekedar untuk mendekatkan istilah itu ke hukum Islam (fiqih) atau agar kelihatan benar-benar sebagai suatu yang disyari’atkan, istilah mbangun nikah disebut dengan “tajdiidun nikah.”
Diantara sekian alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan mbangun nikah adalah :
a.       Suami istri yang melaksanakan akad nikah semasa keduanya belum beragama Islam dan dikemudian hari memeluk agama Islam.
b.      Suami istri atau pihak ketiga yang merasa suatu pernikahan itu dilaksanakan kurang sempurna.
c.       Suami istri yang menikah dalam kondisi istri sudah hamil.
d.      Suami istri yang melakukan percekcokan atau perselisihan dan khawatir suami sudah dengan sengaja atau tidak mengucapkan kata talak atau sepadannya.
e.       Terjadi perpisahan yang cukup lama tanpa ada komunikasi.
f.       Kehidupan rumah tangga yang senantiasa menghadapi kegagalan disegala bidang.
Dari alasan-alasan diatas, beberapa diantaranya memang didasari atas kekhawatiran (hati-hati) bahkan ketakutan kalau sekiranya hubungan suami istri itu menjadi tidak halal atau terjadi perzinahan. Dan diantaranya hanya sekedar berdasarkan keyakinan masyarakat tertentu, mitos atau bisikan-bisikan yang muncul akibat tidak ada jalan keluar lain dalam menghadapi problem keluarga. Untuk yang kedua ini tidak perlu kita tanggapi dengan serius, disamping karena tidak rasional, saran-saran yang bersifat mistis jelas bertentangan dengan ajaran dan norma agama Islam.
Meskipun dalam tulisan ini penulis akan menitik beratkan antara mbangun nikah dan efektifitas hukum di Pengadilan Agama, dalam hal ini alasan yang melatarbelakangi mbangun nikah karena kekhawatiran sudah terjadi ”perceraian” (alasan poin d), tetapi akan diuraikan juga jawaban atas alasan-alasan yang lain. Sebab selain yang didasarkan mitos, alasan-alasan itu muncul akibat kegalauan (penasaran) atas terjadinya dua perbuatan hukum, dimana perbuatan hukum kedua akan berimplikasi terhadap perbuatan hukum yang pertama. Disamping itu, dengan jawaban-jawaban ini diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi praktek mbangun nikah. Sebab bagaimanapun juga mbangun nikah mempunyai dampak negatif baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum, dampak negatif mbangun nikah diantaranya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan dalam rumah tangga, pelecehan terhadap institusi (lembaga) peradilan dan bisa mengarah kepada illegal divorce, yaitu perceraian di bawah tangan atau diluar pengadilan.
Sedang dampak sosialnya diantaranya akan menimbulkan persepsi di masyarakat tentang keabsahan pernikahan bawah tangan, akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merusak keharmonisan rumah tangga. Sebab bisa terjadi seorang istri yang merasa sudah terjadi talak akan menolak melayani kebutuhan biologis suaminya, atau demikian juga sebaliknya, padahal pasangannya marasa yakin belum terjadi talak. Bahkan lebih rumit lagi kalau perceraian itu dinilai sampai tahapan talak tiga. Artinya, untuk rujuk kembali dibutuhkan adanya muhallil, yaitu sang istri harus menikah dulu dengan pria lain. Dalam kasus ini bisa saja suami melaporkan istrinya ke pihak berwajib atas tuduhan perzinahan.

SOLUSI HUKUM
Sesuai dengan beberapa alasan yang melatarbelakangi peristiwa mbangun nikah, yang pertama adalah persoalan sah atau tidaknya pernikahan seseorang yang tidak beragama Islam. Setelah mendapatkan beban (taklif) syari’at Islam, apakah hubungan suami istri tersebut termasuk perzinahan ataukah tidak.
Untuk menjawab persoalan ini, cukup kiranya dengan melihat beberapa peristiwa serupa yang dialami oleh para sahabat Rasulullah. Banyak sahabat Rasulullah yang sebelum masuk Islam sudah menikah dan beristri, tetapi setelah menjadi seorang muslim, Rasulullah tidak menyuruh mereka melakukan akad nikah baru. Ini artinya pernikahan yang dilaksanakan pada waktu atau sebelum Islam tetap sah. Sekiranya itu tidak sah dan bertentangan dengan syari’at Islam, Rasulullah pasti menyuruh melakukan akad nikah baru, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat yang baru masuk Islam dan beristri lebih dari empat untuk menceraikan mereka dan hanya memilih empat dari para sitrinya tersebut, seperti sahabat Ghailan dan Naufal bin Muawiyah.
Demikian juga dari sisi hukum perkawinan di Indonesia. Kalau pernikahan mereka sebelum memeluk Islam dianggap tidak sah akan menimbulkan konsekuensi baik secara yuridis maupun administrasi. Secara yuridis berimplikasi kepada anak, terutama berkaitan dengan definisi anak sah sebagaimana yang ditentukan oleh preundang-undangan. Sedang dari sisi administrasi akan menimbulkan kesulitan-kesulitan baru, misalnya kalau pernikahannya dianggap tidak sah, bagaimana dengan akta nikahnya. Seandainya dinikahkan ulang, secara administrasi juga dibutuhkan bukti kalau pernikahannya sudah dilaksanakan dengan sah. Nah, dengan cara dan seperti apa urusan-urusan administrasi itu diselesaikan, khususnya data status yang bersangkutan.
Yang kedua adalah mbangun nikah dengan alasan dengan alasan kekhawatiran suatu pernihakan (akad nikah) dilaksanakan kurang sempurna bahkan tidak sah. Untuk hal seperti ini, sebenarnya sudah ada ketentuannya yaitu dengan jalan isbat nikah. Ketika suami, istri, wali nikah atau pihak yang berkepentingan dalam suatu perkawinan merasa ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, maka mereka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (3) poin c.
Ketiga adalah mbangun nikah dengan alasan ketika akad nikah, istri sudah dalam kondisi hamil. Dalam kasus ini, sebenarnya secara fiqhiyah banyak ulama madzhab yang empat dan beberapa imam madzab membolehkan akad nikahnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (Pasal 53 ayat (1)). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (ayat 3).
Keempat adalah mbangun nikah dengan alasan terjadi perpisahan yang cukup lama antara suami dan istri. Alasan ini muncul di sebagian masyarakat karena berkaitan dengan bunyi atau bacaan sighot taklik talak yang selama ini senantiasa dibaca setelah akad nikah. Dalam sighot taklik talak, terutama dalam poin (1) memang disebutkan apabila suami meninggalkan istrinya dua tahun berturut-turut. Tetapi sesungguhnya tidak serta merta akan jatuh talak meskipun apa yang digantungkan (dijanjikan) suami itu sudah terjadi. Sebab dalam diktum penutup sighot taklik jelas disebutkan apabila istri tidak ridlo dan mengadukan halnya kepada PA. Ini artinya talak baru akan jatuh apabila istri tidak ridlo dan mengadukan (mengajukan gugatannya) ke PA. Itupun masih ada ketentuan, ”... dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut”, dalam arti gugatan istri dikabulkan. Jadi tidak hanya alasan suami meninggalkan istri saja, janji-janji yang lainnya pun kalau istri ridlo dan tidak mengadukan ke PA maka tidak atau belum jatuh talak. Atau istri tidak ridlo tetapi mengadukan ke PA, atau istri tidak ridlo dan mengadukan, tetapi PA tidak menerima (tidak mengabulkan) gugatannya, maka tidak jatuh talak.

KEKUASAAN DAN SUMBER HUKUM PA
Sebelum menjelaskan kaitan mbangun nikah dan efektifitas hukum, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai kekuasaan dan sumber hukum Peradilan Agama. Yang dimaksud dengan kekuasaan (yuridiksi) adalah kekuasaan absolute, yakni kekuasaan yang berkaitan dengan jenis perkara atau bidang hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Sedang sumber hukum adalah dalil-dalil atau rujukan yang digunakan sebagai landasan putusan atau ketetapannya.
Bidang hukum yang menjadi kekuasaan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu berupa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang yang berragama Islam di bidang : a. Perkawinan, b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang didasarkan hukum Islam dan, c. Wakaf dan shadaqoh. Adapun sumber hukumnya, sejak didirikan (1882) sampai sekarang mengalami perkembangan dalam tiga periode, yaitu periode awal sampai tahun 1945, periode 1945 sampai dengan tahun 1985 dan periode 1985 sampai sekarang.
Pada periode awal sebagai sumber hukumnya adalah undang-undang atau ketentuan agama, dalam hal ini pendapat imam mazhab yang terdapat dalam berbagai kitab fiqih. Pada masa periode kedua telah diterbitkan Edaran Biro Peradilan Agama Nomor B / 1735 tanggal 18 Februari 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura. Di dalam huruf b surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum dalam memeriksa dan memutuskan perkara para hakim Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah dianjurkan mempergunakan beberapa kitab fiqih yang berjumlah 13 buah sebagai pedoman. Dengan menunjuk 13 buah kitab fiqih ini, sumber hukum peradilan agama semakin nyata dan sudah mengarah kepada kesatuan hukum.
Sumber hukum Peradilan Agama mencapai kesatuan hukum materiil terwujud pada periode ketiga, yakni setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dinyatakan berlaku efektif, sebab khusus di bidang perkawinan, UU ini merupakan wujud kesatuan hukum yang berlaku di kalangan bangsa Indonesia dalam bidang perkawinan. Dan sebagai puncaknya adalah dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang penyebar luasan Kompilasi Hukum Islam.
Setelah melihat kekuasaan dan sumber hukum Peradilan Agama di atas, sesungguhnya tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam untuk tidak mengakui dan mendukungnya. Di lembaga inilah akan didapatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menjadi sarana untuk lebih mudah mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk kemadlaratan.
Praktek mbangun nikah, sesungguhnya merupakan salah satu bentuk pengingkaran atau tidaknya adanya pengakuan terhadap kekuasaan dan produk lembaga peradilan (PA), khususnya yang dilakukan atas dasar kekhawatiran telah terjadi talak baik akibat ucapan suami maupun pelanggaran suami terhadap taklik talak. Penulis sebut pengingkaran karena jelas, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 39 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 115 disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Ini berarti belum terjadi perceraian sebelum ada putusan dari pengadilan.
Kalau masyarakat berdasar keyakinan kemudian mengklaim bahwa sudah terjadi perceraian antara suami istri tanpa putusan pengadilan, hal itu tidak saja sebagai bentuk pengingkaran terhadap lembaga peradilan tetapi juga menjadi penyebab munculnya ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para perempuan. Dan pada akhirnya akan menimbulkan kesulitan-kesulitan hukum.
Dilihat dari latar belakangnya, pemahaman seperti itu sangat erat kaitannya dengan pemaknaan terhadap hukum Islam (teks-teks fiqih). Mereka cenderung mencampuradukkan pemaknaan hukum fiqih sebagai hukum syari’ah. Sehingga hukum fiqih yang seharusnya dipahami sebagai hukum temporal yang dibatasi ruang dan waktu serta kondisi tertentu, menjadi dibakukan sebagai hukum abadi dan tidak terbatas bagi apapun dan siapapun. Lebih tragis lagi, karena mengartikan hukum fiqh sebagai syari’at, maka hukum itu tidak boleh terkena intervensi oleh argumen akal manusia, termasuk dalam hal ini intervensi pemerintah dalam wujud peraturan-peraturan atau perundang-undangan.
Lebih kongkritnya, dalam hal perceraian atau talak, doktrin yang ditemui dalam literatur fiqh adalah kesepakatan para jumhur ulama yang berpendapat bahwa talak bisa diucapkan dimana saja, kapan saja, dalam keadaan serius atau bercanda, ada saksi atau tidak ada saksi. Bagi mereka talak yang dijatuhkan di sembarang tempat dan sembarang keadan itu adalah sah berdasarkan sebuah hadis yang artinya : ”Tiga hal yang seriusnya berakibat serius, dan bercandanya berakibat serius, yaitu nikah, talak dan rujuk”.
Dari sinilah mbangun nikah itu berawal, entah karena sengaja atau tidak, dalam kondisi marah atau sekedar bercanda, kalau suami sudah mengucapkan kata talak atau sepadannya kepada istrinya, maka talak itu sudah benar-benar dianggap jatuh, sehingga untuk mengembalikan suami istri agar tetap sah maka dilakukan mbangun nikah.
Terlepas dari hukum perkawinan di Indonesia, pemikiran seperti tersebut di atas sesungguhnya perlu dikritisi. Bagaimana tidak, kalau suatu perkawinan yang awalnya (akad nikah) dilaksanakan dengan serius, penuh kekhidmatan dan kesakralan, bahkan mempersyaratkan adanya wali, adanya dua orang saksi yang adil, bahkan tidak jarang dihadiri oleh sanak saudara dan handai taulan, tetapi ketika berakhir (cerai) bisa dengan begitu saja terjadi, bahkan dalam keadaan bercandapun tetap dianggap sah, juga tanpa adanya saksi atau wali.
Di sisi lain, beberapa tokoh fiqh sendiri justru memiliki pendapat yang berbeda. Seperti pendapat ulama Syia’ah, perceraian tidak sah bila tidak diucapkan didepan sidang pengadilan dan mempersaratkan adanya saksi sebagai sarat sahnya talak. Di kalangan sahabat yang berpendapat mempersaksikan talak hukumnya wajib dan merupakan syarat sahnya adalah Ali bin Abi Thalib. Sedang dari kalangan tabi’in adalah Muhammad Al-Baqir, Ja’far Sidiq dan anak-anak mereka dari keluarga Rasulullah.
Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber hukum pada Peradilan Agama sesungguhnya merupakan upaya yang efektif sebagai bentuk campur tangan pemerintah dalam menjaga kemaslahatan keluarga pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, juga sebagai upaya mencegah timbulnya madlarat serta demi terciptanya kepastian hukum. Kalau hukum di Pengadilan Agama benar-benar berlaku efektif, maka tidak akan terjadi dualisme hukum di masyarakat. Kegamangan, kegalauan dan kekhawatiran, serta praktek-praktek yang tidak memiliki dasar hukum seperti mbangun nikah ini tidak perlu terjadi. Akhirnya, tinggal bagaimana upaya pemerintah dalam mencerahkan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan perlunya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Masyarakat harus sadar, bahwa dengan adanya nilai kepastian hukum dan keadilan tersebut, maka hukum akan lebih mudah mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk kesulitan dan kemadlaratan. Itulah yang menjadi tugas kita semua sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar