STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE: BAB VI



KEGIATAN SEMI RESMI

Kegiatan semi resmi merupakan satu bentuk kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diluar kegiatan pokoknya sebagai pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka  untuk memajukan dan mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diantaranya adalah:

A.   Badan Kesejahteraan Masjid  
KUA Kecamatan Sale berkoordinasi dengan ketua BKM Kecamatan Sale dalam rangka memberikan motivasi untuk memberdayakan fungsi masjid dengan harapan agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.    Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.    Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.    Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, masyarakat dan jamaah.
5.    Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.

B.   Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Sale.
2.    Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Sale sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3.    Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Sale.
4.    Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Sale satu  bulan sekali.
5.    Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial di masyarakat.
6.    Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah toyyibah)
7.    Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Sale setiap Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.

C.   BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.   Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul dalam sebuah perkawinan
2.   Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
3.   Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
4.   Pembenahan administrasi pernikahan
5.   Menunjuk dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah




D.   Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.    Membentuk badko TPQ tingkat kecamatan sale yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Sale serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten rembang.
2.    Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Sale dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan tahun 2014.
3.    Mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.    Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5.    Berupaya untuk membentuk JQH kecamatan Sale
6.    Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Sale dan melakukan pendataan TPQ setiap 6 bulan sekali.
7.    Membina pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan sale.

E.   Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale adalah:
1.    Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman) dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.    Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.    Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Ngajaran
4.    Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
5.    Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
6.    Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan Sale.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar