KEGIATAN SEMI
RESMI
Kegiatan semi
resmi merupakan satu bentuk kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale diluar
kegiatan pokoknya sebagai pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta
perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk memajukan dan
mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sale diantaranya adalah:
A.
Badan Kesejahteraan Masjid
KUA Kecamatan Sale berkoordinasi dengan ketua BKM Kecamatan
Sale dalam rangka memberikan motivasi untuk memberdayakan fungsi masjid dengan harapan
agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat
pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat
Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga
digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan
masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu
mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak
dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Sale mengambil langkah
sebagai berikut:
1.
Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang
benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan
kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut
dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.
Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik
dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.
Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.
Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan
buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung,
masyarakat dan jamaah.
5.
Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah
serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
B.
Lembaga
Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat
merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya
memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale
mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengefektifkan
para penyuluh agama Islam non PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di
Kecamatan Sale.
2. Melakukan
koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta
para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Sale sehingga penyuluhan agama Islam
bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3. Melakukan
koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Sale.
4. Mengisi
pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat
Kecamatan Sale satu bulan sekali.
5.
Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial
di masyarakat.
6.
Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan
pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah
toyyibah)
7.
Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Sale setiap
Jum’at Pon. Termasuk
melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.
C.
BP4
(Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan)
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah
sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan
bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun
1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia
tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan
perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang
akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan
tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan
pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan
tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk
menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi
pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Sale melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan
penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di
KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar
mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta
kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping
itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali
timbul dalam sebuah perkawinan
2. Senantiasa
membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai
dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi
konflik dalam rumah tangga.
3. Senantiasa
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam
mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan
dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
4.
Pembenahan
administrasi pernikahan
5.
Menunjuk
dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan
keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah
D.
Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Sebagai lembaga
yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sale telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang
mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Membentuk
badko TPQ tingkat kecamatan sale yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se
Kecamatan Sale serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di
tingkat kabupaten rembang.
2.
Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Sale
dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan tahun 2014.
3.
Mengirimkan
kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan
peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.
Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama
Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ
tingkat propinsi.
5.
Berupaya
untuk membentuk JQH kecamatan Sale
6.
Mengadakan
bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Sale dan melakukan pendataan TPQ
setiap 6 bulan sekali.
E.
Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI)
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena
akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk
menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale adalah:
1.
Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman)
dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.
Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara
PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.
Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Ngajaran
4.
Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
5.
Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
6.
Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ
kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan Sale.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar