STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Senin, 08 Juni 2015

BENARKAH HAK TALAK HANYA DI TANGAN SUAMI


 
I.  LATAR BELAKANG
­
Dalam organisasi keluarga, laki-laki adalah kepala dan pengawas secara ke seluruhan. Anggota tertua dalamkelu­arga, menduduki tempat kepala. Tang­gung jawab kehidupan keluarga terletak di tangan laki-laki, menjaminnya secara materi dan ekonomi, memelihara hubu­ngarp keluarga dengan masyarakat lain­nya baik secara ekonomi rnaupun ke­bijaksanaan, serta menjaga disiplin di dalam keluarga. Adalah adil jika wanita itu tunduk dan patuh karena sadar bahwa Allah telah memberikan kepadanya seorang pelindung.
Tetapi karena alasan-alasan itu, a­khirnya berkembang di kalangan ahli fikih satu pandangan bahwa perceraian itu merupakan hak eksklusif kaum pria. Dengan menonjolkan kelebihan-kelebi­han yang dimiliki kauin pria serta me­manfaatkan kelemahan-kelemahan ka­um wanita dalam hal-hal tertentu, para ahli figih mengambil satu kesimpulan bahwa Islam menjadikan hak percerai­an hanya ditangan kaum pria saja.

II. POKOK MASALAH
Terlepas dari benar atau tidaknya, ternyata para ahli fikih telah menjadikan perbedaan sifat alamiah manusia serta perbedaan peran antara suami dan isteri sebagai alasan diberikannya hak per­ceraian kepada suami.
Sebagai agama yang menekankan keadilan, dalam hal perceraian sebenarnya Islam bermaksud memberikan status yang setara antara laki-laki dan perem­puan. Sebagainiana yang telah kita lihat bahwa AI Qur'an menuntut diadakan­nya perundingan sebelum perceraian terjadi, seperti firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 35 dan 128.
Disamping itu, penetapan laki-laki lebih tinggi derajatnyadari wanita (2:228) hanyalah menunjukkan bahwa laki-laki itu adalah pernimpin rumah tangga, bukan menunjukkan bahwa laki-laki lebih berkuasa dari pada wanita. Atas dasar itulah, timbul pertanyaan bagi penulis, benarkah hak talak hanya di tangan suami ?

III. PEMBAHASAN
Sebagian ahli fiqih dalam memberikan definisi perka­winan cenderung hanya me­nonjolkan aspek lahiriah yang bersifat normatif dari hakekat perkawinan, sehingga timbul kesan se­olah-olah akibat dari sahnya perkawi­nan hanya terbatas pada timbulnya ke bolehan atas sesuatu yang sebelumnya dilarang, yakni berhubungan badan an­tara seorang laki-laki dan perempuan.
Pemahaman di atas muncul akibat dari pengertian "nikah"yang mereka definisikan. Para ahli fikih pengikut mazhab yang empat biasanya mendefinisikan"nikah" sebagai akad antara seorang laki-laki dan perempuan yang menjadikan bolehnya berhubungan badan diantaranya.­
            Hal ini didasarkan atas tuntunan moral Islam yang menghendaki agar manusia , menjaga diri dari per­buatan-perbuatan yang dilarang Allah. Dalam hal ini adalah perbuatan zina. Maka untuk menjaga kese­lmatan moral manusia, satu-satunya cara untuk menjadikan yang haram menjadi halal adalah dengan melaksana pernikahan, dan dari sinilah aspek normatif dari sebuah perkawinan menjadi paling menonjol.
Tetapi apabila pemahaman tentang perkawinan lebih diperdalam lagi, maka sesungguhnya gambaran diatas tidak sepenuhnya menunjukkan hakekat perkawinan  secara utuh. Apa yang dikemukakan tadi tidak lain hanyalah salah satu tujuan saja dari perkawinan. Dalam pelbagai ayat Al’Ouran sering disinggung mengenai ikatan wanita dan pria. Ayat-ayat tersebut diantaranya ada yang menjelaskan tentang hubungan an­tara keduanya serta hak-hak dan kewa­jiban masing-ma,ing. Hal ini secara g ris besar dapat dipahami dari firman Al­lah dalam surat Al Baqarah ayat 228.
Atas dasar ayat di atas, Islam mengu­kuhkan hubungan antara pasangan su­mai istri atas dasar keseimbangan, ke­harmonisan dan keadilan. Wanita mempunyai hak yang wajib dipikul suami­nya, sebagai perimbangan bagi hak suami yang wajib dipikul oleh isterinya menurut aturan-aturan agama.
             Da1am pemahaman dan penghayatan seperti itulah kemudian Abu Zahrah menyusun definisi nikah atau perkawinan sebagai satu akad yang menjadikan halnya hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan, tolong menolong antara keduanya dan menyatunya hak-hak serta kewajiban kedua-nya.
Hampir sama dengan definisi tersebut adalah definisi nikah yang dikemukakan oleh Dr Muhamad Yusuf Musa, menurutnya nikah adalah akad yang menghalalkan bagi setiap pasangan u­tuk bersenang-senang dengan pasangannya atas dasar ketentuan yang digaris­kan syariat serta menjadikan bagi keduanya hak dan kewajiban atas yang lain­nya.
Dengan demikian, disamping Islammenerima lembaga perkawinan itu agar setiap orang memperoleh kepuasan perasaan dan seksual serta, sebagai perlindungan moral, juga diharap­kan dari perkawinan, akan timbul jalinan hak serta kewajiban­kewajiban yang diletakkan sebagai dasar kehidupan keluarga, dengan tujuan untuk memperoleh pola si­kap dan tindakan yang hendak diwujudkan Islam bagi individu dan masyarakat. Keseimbangan peran, persamaan hak dan ke wajiban yang baru telah ditetapkan dalam hubungan antara suami isteri, antara orangtua dan anak-anaknya dan dengan pihak-pi­hak di luar Iingkungan keluarga.      '
            Untuk itu setelah berlangsung akad nikah, maka oleh Islam antara suami dan isteri diikat ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengaa kehidupan suami isteri. Agama menetapka bahwa suami mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu  yang menjadi hak is­teri, demikian isteri mempunyai kewajiban-kewajiban yang menjadi hak suami. Tetapi meskipun, oleh Al Quran suami diberi derajat setingkat lebih tinggi dari isterinya (Al Baqarah ayat 228).
Masalah perbedaan derajat, oleh para para mufassir ditafsirkan dengan mengkaitkannya dengan ayat-ayat yang lain,yaitu kaum pria berfungsi sebagai pelin­dung kaum wanita serta penyelenggara seluruh urusan keluarganya. Allah me­nentukan demikian karena kaum pria harus lebih banyak memeras daya upaya­nya.
Dalam organisasi keluarga, laki-laki adalah kepala dan pengawas secara ke seluruhan. Anggota tertua dalamkelu­arga, menduduki tempat kepala. Tang­gung jawab kehidupan keluarga terletak di tangan laki-laki, menjaminnya secara materi dan ekonomi, memelihara hubu­ngarp keluarga dengan masyarakat lain­nya baik secara ekonomi rnaupun ke­bijaksanaan, serta menjaga disiplin di dalam keluarga. Adalah adil jika wanita itu tunduk dan patuh karena sadar bahwa Allah telah memberikan kepadanya seorang pelindung.
Tetapi karena alasan-alasan itu, a­khirnya berkembang di kalangan ahli fikih satu pandangan bahwa perceraian itu merupakan hak eksklusif kaum pria. Dengan menonjolkan kelebihan-kelebi­han yang dimiliki kauin pria serta me­manfaatkan kelemahan-kelemahan ka­um wanita dalam hal-hal tertentu, para ahli figih mengambil satu kesimpulan bahwa Islam menjadikan hak percerai­an hanya ditangan kaum pria saja.
Mereka beragumen, bahwa kaum pria lebih bersungguh-sungguh untuk melanggengkan ikatan perkawinan, ka­rena untuk yang satu ini ia banyak menghabiskan biaya, sehingga apabila ia ber­cerai dan ingin kawin lagi tentu membu­tuhkan biaya yang lebih besar. Disamping itu ia juga dibebani untuk mem­bayar sisa mahar kepada isterinya yang dicerai, memberikan mut'ah (hadiah) talak dan memberikan nafkah selama ma­sa ‘iddah Karena kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya itulah Is­lam menjadikan hak bercerai kepada la­ki-laki.
           Alasan lain yang dikemukakan para ahli fikih adalah dari segi penalaran dan tabiatnya. Kaum pria itu lebih sabar menghadapi segala tekanan dari pada kaum perempuan dan ia tidak tergesa-gesa untuk bercerai karena rasa marah. Sedangkan kaum perempuan biasanya lebih cepat marah dan kurang pertimbangan. Hal ini menurut mereka disebabkan oleh tidak adanya beban yanhg ditanggung leh pihak perempuan setelah cerai sebagaimana yang diwajibkan kepada laki-laki,sehingga wajar apabila ia mudah berpikir untuk melepas ikatan perkawinan apabia terjadi hal-hal meskipun sifatnya sepele.
Hal lain yang memberikan wewe­nang kepada suami untuk menceraikan isterinva ialah bahwa laki-laki itu dalani menimbang suatu masalah yang diha­dapinya lebih banyak menggunakan pi­kiran dibanding dengan perasaannya, sedang kaum wanita sebaliknya. ia lebih banvak menggunakan perasaan diband­ing dengan pikirannya.
Terlepas dari benar atau tidaknya, ternyata para ahli fikih telah menjadikan perbedaan sifat alamiah manusia serta perbedaan peran antara suami dan isteri sebagai alasan diberikannya hak per­ceraian kepada suami.
Sebagai agama yang menekankan keadilan, dalam hal perceraian sebenarnya Islam bermaksud memberikan status yang setara antara laki-laki dan perem­puan. Sebagainiana yang telah kita lihat bahwa AI Qur'an menuntut diadakan­nya perundingan sebelum perceraian terjadi, seperti firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 35 dan 128.
Disamping itu, penetapan laki-laki lebih tinggi derajatnyadari wanita (2:228) hanyalah menunjukkan bahwa laki-laki itu adalah pernimpin rumah tangga, bukan menunjukkan bahwa laki-laki lebih berkuasa dari pada wanita.
Jadi ketika Al Qur'an memberikan kelebihan tertentu bagi laki-laki atas pe rempuan, Al Qur'an menjelaslkan bahwa hal ini bukan karena kelemahan yang ada pada diri perempuan, tetapi karena konteks sosialnya, dalam hal ini adalah peran yang dimiliki oleh masing-ma­sing pihak. Sedang perbedaan peran ti­dak mengandung arti ada yang lebih dari yang lain. Sebagai contoh. apakah seorang dokter Iebih atas dibanding, ar­sitek, atau seorang penyanyi lebih atas dibanding seorang guru. Jadi peran itu bukan berarti rnenunjukkan yang satu memiliki kelebihan yang lain, tetapi pe­ranserta yang satu menjadi pelengkap bagi yang lain dalam setiap pekerjaan.
Dengan demikian, jelas bahwa ke­unggulan yang  diberikan Allah kepada laki-laki adalah keunggulan fungsi so­sialnva. Laki-laki mencari nafkah dan membelanjakannya untuk perempuan, maka ia memperoleh keunggulan fungsional atas perempuan.
Tetapi sekarang, ketika kaum perempuan mulai memproklamirkan bahwa pekerjaan rumah tangga perempuan ju­ga harus diperhitungkan sebagai peker­jaan produktif secara ekonomi dan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ke­wajiban rumah tangga mereka, maka alasan-alasan yang bersifat ekonomi yang dikemukakan di atas menjadi ku­rang tepat. Sebab dengan adanva fungsi yang berbeda, maka mengakibatkan tanggung jawab yang berbeda, yaitu se­suai dengan peran masing-masing.
Tugas perempuan sebenarnya juga membawakan peran dalam soal ekono­mi sama dengan laki-laki. Dengan de­mikian malah dapat dikatakan bahwa ti­dak ada keunggulan fungsional antara laki-laki dan perempuan, tetapi yang ada adalah perbedaan fungsi dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan.
Kemudian tentang kelemahan-kele­mahan perempuan yang juga menjadi alasan diberikannya hak bercerai kepa­da laki-laki sebagaimana diantur bebe­rapa spekulatif dan bersifat relatif, se­bab penulis beralasan bahwa apabila di lihat dalam masalah pemeliharaan anak, mayoritas ulama fikih berpendapat bah wa ibu lebih berhak atas anaknya, de­ngan alasan ibu lebih dekat dengan anak dan mencintainya lebih mendalam dari pada siapapun, dan juga ini adalah ma­salah kesejahteraan anak dan bukan ha­nya salah satu hak orang tuanya saja.
Dengan dasar ini dapat dibuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada pe­rempuan itu tidak benar, sebab apabila dikatakan perempuan itu emosinya selalu tidak stabil, maka tidak mungkin masalah pemeliharaan anak diserahkan ke pada ibunya. Sebab dalam mengasuh dan mendidik anak dibutuhkan kesabar­an dan rasa tanggung jawab yang tinggi, dan dengan diserahkannya hak menga­suh anak kepada fihak perempuan berarti diakui adanva sifat-sifat tersebut pada diri perempuan.
Jadi dalam Islam, perkawinan itu di­garnbarkan sebagai persekutuan antara dua pihak dengan penuh kedamaian dan kasih sayan. Masing-masing mempu­nyai hak yang seimbang dengan kewajibannya. Sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan, perempuan memiliki hak atas laki-1aki. Demikian juga perempuan memiliki kewajiban terhadap laki-laki, laki-laki juga memilikin kewajiban terhadapwanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar