STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Senin, 08 Juni 2015

PENUNJUKAN WALI HAKIM






 I.  LATAR BELAKANG
Dalam istilah fikih, wali termasuk rukun (nikah), yakni salah satu unsur perbuatan hukum yang apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka suatu pcrbuatan hukum itu(nikah) berakibat tidak sah menurut syar'i. Dan ketentuan ini berlaku juga dalam UU No. I Tahun 1974 tentang Hukunl perkawinan.yang berlaku di Indonesia. Bahkan dalam salah satu Hadis nabi disebutkan bahwa siapapun
Wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal.(Hadis riwayat Ahmad dari Aisyah RA)

Kemudian dalam ketentuan yang lainnya dinyatakaun bahwa bagi seorang­ perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, atau wanita berhalangan, tidak memenuhi syarat, mafqud ( tidak di ketahui alamatnya), atau walinya adhal (menolak mcnjadi wali), maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim (Hadis Aisyah /PMA No.2 Tahun 1987). Dalam hadis nabi wali hakim disebut dengan istilah sulthan (pemegang kekuasaan).

II. POKOK MASALAH
            Ketentuan wali hakim ini sebenarnya berasal dari hadis Aisyah yang Iengkap­nya berbunyi: "Siapapun perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, dan sulthan itu sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”. Yang menjadi pertanyaan adalah, siapakah yang disebut dengan sulthan dalam sebuah negara yang kepala negra­nya adalah presiden.

III. PEMBAHASAN
Sebagai agama yang sempurna Islam menjadi satu-satunya agama yang ajarannya meliputi segala aspek kehidupan. Tidak saja meng­atur tentang ubudiahhucliuh, tetapi juga menyentuh berbagai sistem kehidupan, seperti sistem sosial, hukum, moral dan lain sebagainya. Salah satu diantarnya yang paling menonjol dalam Islam adalah sistem hukum, baik yang menyangkut bidang maupun pidana.

Dalam bidang perdata, salah satu pembahasan yang paling erat kaitannva dengan kehidupan sehari-hari adalah masalah pernikahan. Olch karena itu dalam hukum pernikahan Islam diatur segalala yang berkaitan dengannya, mulai dari syarat rukun hingga akibat hukum dari pernikahan. ltu scmua bcrtujuan agar, di samping pernikahan itu termasuk satu aktifitas ibadah juga mcrupakan suatu Iembaga yang setiap orang diharapkan memperoleh kepuasan perasaan dan seksual serta sebagai perlindungan moral.

Oleh karena itu untuk mewujudkan cita-cita ideal dan tercapaiya norma agama di atas, sangat wajar jika aturan perkawinan Islam begitu rinci dan sempurna. Ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fikih maupun buku-buku perkawinan, pembahasan nikah selalu dimulai dari definisi dan dasar hukumnya hingga persoalan hubungan suami-istri dalam rumah tangga, bahkan sampai persoalan seandainya pernikahan itu putus, hukum lslam masih memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas.

Dalam istilah fikih, wali termasuk rukun (nikah), yakni salah satu unsur perbuatan hukum yang apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka suatu pcrbuatan hukum itu(nikah) berakibat tidak sah menurut syar'i. Dan ketentuan ini berlaku juga dalam UU No. I Tahun 1974 tentang Hukunl perkawinan.yang berlaku di Indonesia. Bahkan dalam salah satu Hadis nabi disebutkan bahwa siapapun
Wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal.(Hadis riwayat Ahmad dari Aisyah RA)

Kemudian dalam ketentuan yang lainnya dinyatakaun bahwa bagi seorang­ perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, atau wanita berhalangan, tidak memenuhi syarat, mafqud ( tidak di ketahui alamatnya), atau walinya adhal (menolak mcnjadi wali), maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim (Hadis Aisyah /PMA No.2 Tahun 1987). Dalam hadis nabi wali hakim disebut dengan istilah sulthan (pemegang kekuasaan).

Salah satu  fungsi wali dalam perkawi­nan adalah sebagai orang yang bcrtindak menikahkan calon mempelai wanita atau yang memberi izin pernikahannya. Oleh
sebab itu untuk menjadi wali diperlukan syarat-syarat tertentu, diantaranya harus beragama lslam, baligh, bcrakal, tidak di­paksa, jelas lelakinya, adil (bukan fasik), tidak sedang ihrom haji atau umroh, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah), tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya . Ketentuan ini berla­ku baik untuk wali nasab maupun wali hakim.

Kemudian, karcna nikah itu termasuk perbuatan ibadah serta agar tujuan perkawinan ­itu benar-benar tercapai dengan sempurna maka di samping adanya syarat wali di atas, juga ditentukan urutan ke­dudukan kelompok wali yang didasarkan atas erat tidaknya dengan calon mempelai wanita. Kclompok pertama adalah kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterus­nya. Kedua adalah kerabat saudara laki-laki kandung dan saudara taki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.

Ketiga adalah kelompok kerabat pa­man, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dari ketu­runan anak laki-laki mereka. Keempat adalah saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, keturunan anak laki-laki mereka. Apabila yang pal­ing berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali yang lain me­nurut urutan derajat berikutnya. Untuk se­lanjutnya, bilamana keseluruhan wali na­sab tidak ada atau berhalangan, tidak me­menuhi syarat, mafqud atau adhal(meno­lak ) maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim.
                                                                                               
Ketentuan wali hakim ini sebenarnya berasal dari hadis Aisyah yang Iengkap­nya berbunyi: "Siapapun perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, dan sulthan itu sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”. Yang menjadi pertanyaan adalah, siapakah yang disebut dengan sulthan dalam sebuah negara yang kepala negra­nya adalah presiden.

Hal ini dikemukakan karena masalah tersebut mempunyai dampak ke berbagai hal. Pertama , kalau istilah sulthan di atas diartikan kepala negara/presiden, maka yang berkewajiban menjadi wali hakim presiden itu sendiri. Seandainya mewakilkan kepada orang lain, siapa pejabat yang berhak ditunjuk menjadi wali hakim, apakah Menteri Agama, Kepala Kanwil, Kepala Kandepag atau Kepala KUA Kecamatan. Kedua, bagaimana kalau kepala negara tersebut seorang perempuan, atau tidak memenuhi syarat-syarat perwalian lainnya, siapa yang akan bertindak sebagai wali hakim?
                                                                                                           
Kalau memperlihatkan bunyi hadis serta praktek di zaman Nabi, juga perkembangan sistem politok dan birokasi saat ini, kata sulthan bisadiartikan dua-duanya. Sulthan diartikan pemerintah jika kita kaitkan dengan sistem birokasi, sebab dalam sistem birokasi kita mengenal istilah atau teori distribution of power, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan bidang-bidang tertentu. Misalnya di Indonesia terdapat beberapa departemen yang menangani urusannya masing-masing.

Disamping sulthan juga dapat diartikan orang perorang, yakni kepala negara. Secara historis, penunjukan kepala negara sebagai sulthan sebagaimana paktek di zaman Nabi minimal memiliki dua alasan mengapa ia tidak memerlukan pembantu atau wakil dalam menjalankan tugasnya, sehingga dalam urusan perwalianpun diserahkan kepadanya. Pertama berkaitan dengan faktor geografis, karena waktun itu wilayah suatu negara tidak begitu luas, maka kepala negara mampu menjalankan tugasnya sendiri tanpa membutuhkan pembantu atau wakil di daerah sebagaimana teori distribution of power tersebut. Tetapi untuk saat ini, dimana perkembangan wilayah suatu negara sedemikian pesat dan luasnya, maka kondisi semacam itu tidak mungkin dipraktekkan pada masa sejkarang ini.

Kedua, istilah sulthan di zaman Nabi tidak hanya bertugas mengatur dan mengurusi kenegaraan saja, tetapi juga berfungsi sebagai mufti (pemberi fatwa) dan qaldi. Maka wajar saja kalau urusan-urusan hukum dan agama (termasuk menjadi wali hakim) diserahkan sepenuhnya kepada kepala negara.

Dari kedua arti sulthqan di atas, disimpulkan bahwa istilah sulthan pada saat itu lebih cenderung berarti pemerintah. Hal ini sesuai pula dengan istilah yang digunakan oleh istilah hukum perkawinan di indonesia, bahwa wali sulthan semacam itu deisebut dengan istilah wali hakim, yakni wali yang kewenangan dan penunjukan dilakukan oleh pemerintah, meskipun dalam hadis nabi menyebutkan wali as sulthan. Sebab informasi tambahan bahwa dalam literatur Arab, kata hakim hanya memiliki dua arti, yakni Allah dan pemerintah.

Sedang  arti sulthan sebagai seoprang individu (kepala negara/presiden), hal itu hanya menunjuk pada praktek zaman Nabi. Jadi istilah sulthan seperti ini tidak tepat dan sangat tidak mungkin digunakan untuk menyebut seorang kepala negara atau presiden untuk saat ini, kecuali kalau fungsi dan peran presiden sekarang sama dengan tugas Nabi.

Sedang arti sulthan sebagai seorang individu (kepala negara/presiden), hal itu nhanya menunjuk pada praktek zaman Nabi. Jadi istilah sulthan seperti ini tidak tepat dan sangat tidak mungkin digunakan untuk menyebut seorang kepala negara atau presiden untuk saat ini, kecuali kalau fungsi dan peran presiden sama dengan tugas sulthan di zaman Nabi.

Disamping itu juga para pejabat yang mempunyai tanggung jawab langsung terhadap bidang perkawinan, seperti Kabid Urusan Agama Islam beserta kasinya ditingkat Kanwil, Kasi Urusan Agama Islam dan Kasubsi kepenghuluan ditingkat Kandepag dan para wakil PPN. Dengan satu syarat, sebelumnya ada penunjukan lebih dulu oleh kepala KUA. Sebab berdasar pasal  ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987, Kepala KUA adalah pihak pertama yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai Wali Hakim. Oleh karena itu apabila pihak-pihak lain tersebut akan bertindak menjadi wali hakim, maka sebagaimana ketentuan pasal 1 poin b PMA tersebut, harus ada penunjukan telebih dahulu oleh pejabat yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama, yakni Kepala KUA.

Di samping itu dengan mengartikan sulthan sebagai pemerintah, persoalan seandainya kepala negara itu seorang perempuan atau tidak memenuhi syarat-syarat perwalian lainnya, maka dengan sendirinya sistem perwalian hakimnya tetap sah. Berbeda jika sulthan berarti orang perorang, atau individu seorang kepala negara, maka jika kepala negara tersebut tidak memenuhi syarat wali, sistem perwalian hakimnya menjadi tidak sah.
            Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar