STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Senin, 08 Juni 2015

SISI LAIN DIHARAMKANNYA NIKAH MUT’AH





I.                   LATAR BELAKANG MASALAH
Pernikahan disyari' atkan oleh Islam sebagai. salah sa­tu usaha untuk menjaga kesucian keturunan serta menjadi kun­ci ketenteraman masyarakat yang diwujudkan dalam keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Sehingga keliru a­pabila masih terdapat pandangan bahwa pernikahan disyari' at kan hanya untuk melegalkan sesuatu yang sebelumnya dilarang, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, yang dengan adanya pernikahan hubungan tersebut menjadi halal. Apabila hal itu dikatakan sebagai salah satu dari tujuan pernikahan, maka dapat dibenarkan dan memang pada kenyataannya hanya pernikahan lah satu-satunya cara yang dapat ditem puh untuk sahnya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Tetapi apabila menganggap bahwa tujuan pernikahan semata-ma­ta hanya urusan sex maka akan muncul dampak negatif yang justru bertentangan dengan tujuan disyari' atkannya pernika­han itu sendiri. Tetapi seperti itulah kenyataan yang terja­di, hampir semua Imam Mazhab dan para pengikutnya mendefini­sikan pernikahan sebagai suatu akad yang menghalalkan hubu­ngan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Sedikit di an­tara para fukaha yang mencoba mendefinisikan pernikahan de­ngan pendekatan dari berbagai segi. Akibat selanjutnya dari kesalahan konsep pernikahan adalah munculnya berbagai paham yang mencoba merumuskan hakekat pernikahan yang hanya dida­sarkan nada kepentingan biologis semata. Padahal apabila di­hayati cecara mendalam, banyak fungsi dan tujuan yang dapat ditemukan dari pernikahan tersebut.
II.                PERUMUSAN POKOK MASALAH
Para ulama mazhab empat Hanafi, Syafi' i., Mali.ki dan Hambali- telah sepakat mengharamkan nikah mut:' ah untuk se­lamanya. Hal itu didasarkan dalil-dalil yang dipegangi dan diyakini kevalidannya oleh mereka. Tetapi, sekali lagi pe­nulis kemukakan, bahwa tulisan ini tidak akan membicarakan dalil-dalil yang dikemukakan baik oleh ulama Syi' ah maunun Sunni.Kita sebagai pengikut mazhab ahlus-sunnah wal-jamaah tentu saja mengikuti pendapat ulama-ulama yang kita jadikan panutan, tetapi tidak ada salahnya kalau kita mencoba meng­kritisinya dari sudut pandang lain sehingga nantinya akan menambah keyakinan kita bahwa nikah mut' ah itu tidak sesuai dengan ajran Islam dan haram hukumnya. Atau paling tidak, kita bias faham dimana letak keharaman nikah mut’ah tersebut.
III.             PEMBAHASAN
Nikah Mut' ah merupakan salah satu isu kontroversial yang  sangat mendasar antara golongan Sunnah dan Syi' ah di­samping isu tentang Imamah (kepemimpinan). Sehingga setiap kali muncul hal-hal yang berkaitan dengan nikah mut' ah maka kita tidak bisa melepaskan diri dari "membicarakan" golong­an syi' ah, yang dengan berbagai macam argumentasinya masih tetap menghalalkan nikah mut' ah. Penulis tidak akan membicarakan tentang valid atau tidaknya argumen-argumen yang di­kemukakan oleh saudara-saudara kita golongan Syiah,        sebab hal itu berka itan dengan masalah ijtihadiyah, yang tentu saja peran akal pikiran sangat dominan sehingga berakibat subyektifitas manusia sangat mempengaruhi hasil ijtihad ter­sebut. Di sini hanya akan dikemukakan nikah mut' ah dengan berbagai aspeknya dan pandangan penulis sendiri yang akan mencoba melihatnya dari sudut pandang yang lain, bukan dari dasar hukum sebagaimana yang selama ini dijadikan pangkal perse lisihan.
Informasi tentang nikah mut' ah yang selama ini kita peroleh kebanyakan bukan dari sumber pertamanya, yaitu pa­ra fukaha syi'ah, tetapi hanya berasal dari fatwa-fatwa ula­ma non Syi'ah yang tentu saja tidak sejelas dan serinci apa­bila kita menerima informasi secara langsung dari sumber u­tamanya. Dan kita juga tidak tahu apakah konsep nikah mut' ah yang dikemukakan oleh para ulama non Syi'ah itu benar-benar sama sebagaimana konsep nikah mut'ah yang dipahami golongan Syi'ah, ataukah hanya bagian-bagian tertentu saja yang sampai kepada kita. Untuk itu penulis akan mengemukakan penger­tian tentang nikah mut'ah dan berbagai aspeknya dengan meng­utip secara langsung dari seorang fukaha Syi'ah kenamaan,ya­itu Sayyid Abdul Husain Syarafuddin Al Musawi, yang dengan panjang lebar telah menjelaskan tentang nikah mut'ah dalam kitabnya Al-Fushul Al-Muhimmah Fi Ta' lif Al-Ummah.
Nikah mut' ah itu terdiri dari dua kata , yaitu nikah dan mut' ah. Untuk kata "nikah" tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yang agak memerlukan penjelasan sedikit adalah kata mut' ah. Arti asal kata mut' ah ialah sesuatu yang dinikmati atau diberikan untuk dinikmati. Misalnya benda yang diberikan sebagai ganti rugi kepada isteri yang telah diceraikan, demikian juga kata kerja tamatta' dan istamta'a berasal dari akar kata yang sama, yang berarti menikmati a­tau bernikmat-nikmat dengan sesuatu. Haji tamattu' disebut demikian karena memberikan kemudahan ( kenikmatan) bagi yang mengerjakannya
Sedang pengertian nikah mut' ah menurut golongan SyIah ialah anabila seorang wanita mengawinkan dirinya dengan an­da dalam keadaan tidak ada hambatan apa pun (pada diri wa­nita tersebut) yang membuatnya haram dinikahi, sesuai deng­an aturan agama. Baik yang berupa hambatan nasab, hubungan ipar, persesusuan, ikatan perkawinan dengan orang lain, id­dah, atau lain-lain sebab yang merupakan hambatan yang dite­tapkan dalam agama, misalnya bila wanita itu pernah dinika­hi oleh ayah anda atau ia adalah saudara isteri anda yang sekarang atau adanya hambatan lainnya. Wanita itu yang be­bas dari hambatan-hambatan di atas dapat menikahkan diri nya kepada anda, dengan mahar tertentu sampai batas waktu yang telah ditentukan dan disetujui bersama, dengan cara a­kad nikah yang memenuhi seluruh persyaratan keabsahannya menurut syari' at . Kemudian setelah tercipta kesepakatan dan kerelaan antara keduanya, wanita itu mengucapkan: "Engkau kukawinkan... ," atau "Engkau kunikahkan... ," atau "Engkau ku -mut' ah-kan... ," atas diriku, dengan maskawin "sekian", selama "sekian" hari, bulan atau selama masa tertentu yang harus di sebutkan dengan dengan pasti. Kemudian, anda harus segera tanpa diselingi ucapan apapun men jawab: " Aku terima" .        Dalam akad ini, sebagaimana pada akad-akad yang lain dibolehkan melakukan ijab qabul dengan cara mewakilkan ke­pada orang lain, dengan selesainya akad tersebut, wanita itu men jadi isteri anda, dan anda menjadi suaminya, sampai se­lesai atau berlalunya batas waktu yang telah ditentukan pa­da waktu akad. Segera setelah berlalunya masa itu, secara otomatis akad nerkawinan itu tidak berlaku 1agi, tanpa talak.sama seperti halnya dalam akad sewa menyewa. Akan tetapi su­ami berhak memisahkan diri dengannya sebelum habisnya masa tersebut, dengan menghibahkan masa yang tersisa kepada wa­nita itu, dan bukan dengan talak. Hal itu sesuai dengan nas­nas khusus tentang hal tersebut. Setelah masa pernikahan mut' ah itu lewat atau dihibahkan sisanya, maka bagi si is­teri yang telah "dicampuri" diwaj ibkan menjalani masa iddah selama dua quru' Atau selama empat puluh lima hari bagi pa­ra wanita yang sudah mengalami menopause. Ketentuan ini sa­ma seperti bagi sahaya perempuan, sesuai dengan dalil.-dalil khusus mengenai hal itu., Tetapi apabila nikah mut' ah itu le­wat atau dihibahkan kepada si isteri sebelum ia "dicampuri" , maka tidak ada masa ° iddah yang harus dijalani olehnya, sama seperti yang berlaku bagi isteri dalam pernikahan "permanen" yang dicerai sebelum ia "dicampuri" .
Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut' ah, ba­ik laki-laki atau perempuan, dinisbahkan kepada ayahnya se­bagaimana anak-anak yang lain. Ia adalah anak yang terhormat dari ayah itu yang sah, sehingga harus dipertautkan dengan nasab ayahnya itu, sebagai pelaksanaan firman Allah SWT : Panggillah mereka (anak-anak itu) dengan nama ayah-ayah mereka... (al-Ahzab: 5).
Di samping itu, si_ anak berhak menerima bagian harta pening­galan dari ayah dan ibunya. Tidak ada perbedaan sedikitpun (bagi orang-orang yang membolehkan nikah mut' ah) antara kedua anak, baik anak yang lahir dari kawin mut' ah atau anak yang lahir dari perkawinan yang biasa, yang lazim terjadi atas kaum muslim umumnya.Se­gala ketentuan yang berlaku terhadap anak, ayah dan ibu ( pada perkawinan biasa) berlaku juga terhadap anak, ayah dan ibu dalam perkawinan mut' ah. Begitu juga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yang berkaitan dengan saudara (laki/perempuan), kemenakan, paman, bibi dan sepupu secara umum.
Walaupun demikian, akad nikah mut' ah tidak mewajibkan adanya hubungan pewarisan timbal balik antara kedua suami isteri, atau "pembagian malam" (bagi suami yang beristerikan lebih dari satu orang) ataupun nafkah bagi isteri yang dika­wini secara mut' ah. Suami juga berhak melakukan ' azal (demi mencegah kehamilan isteri) . Semua itu berdasarkan dalil-da­1il khusus yang berkaitan dengan hal itu, dan yang juga mengkhuskan hukum-hukum perkawinan yang bersifat umum.
Demikian itulah nikah mut' ah yang dipahami oleh kaum Syi' ah Imamiyah sebagaimana mereka simpulkan dari al-Qur' an dan as-Sunnah  sebagai sesuatu yang dibolehkan untuk selama­-lamanya. (A. Syarafuddin Al Musawi, Isu-Isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Sy i' ah , 1989, 87-89 ) .
Dari prosedur, cara dan tata cara serta akibat hukum dari nikah mut'ah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh golongan Syi' ah di atas, Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah telah menyimpulkan hukum-hukum yang berkait an dengan nikah mut'ah, yang di antaranya adalah:
1. Kalau mas kawinnya tidak disebut tetapi batas waktunya disebut , akad nikahnya batal, Tetapi kalau maharnya di se­butkan sedang batas waktunya tidak disebutkan, maka per­kawinannya berubah menjadi kawin biasa.
2. Tidak ada hukum untuk membuat syarat-syarat sebelum akad nikah.   Sekiranya disebutkan harus dipatuhi.
3.  Suami boleh mensyaratkan bahwa ia akan mendatangi wanita itu pada  malam saja atau siang saja. Dan boleh juga di­syaratkan bahwa ia akan "mencampuri" wanita itu di luar faraj.
4.  Boleh si suami mensyaratkan bahwa ia akan mel;akukan 'azal tanpa izin wanita tersebut.
5. Anak yang lahir menjadi anaknya, walaupun ia melakukan ‘azal, bahkan seandainya ia tidak mengakui anak itu, ia tidak dapat berdalil dengan li'an.
6. Tidak ada talak dan tidak ada li' an.
7. Tidak ada hak pusaka mempusakai antara suami isteri.
8. Anaknya berhak mewarisi dari ayah dan ibunya, dan ayah / ibunya juga berhak mewarisi dari anaknya.
9. Masa ' iddahnya dua kali masa haidl, bagi yang masih ber­haidl. Dan bagi wanita yang berhaidl tetapi telah berhen­ti haidlnya, maka masa ' iddahnya 45 hari. Sedangkan 'id­dah wafat, menurut salah satu dari dua ri.wayat, waktunya empat bulan 10 hari.
10. Tidak dibenarkan memperhaharui akad sebelum habis masa yang telah ditentukan. Tetapi diperbolehkan apabila sua­mi dengan ridlanya menghibahkan sisa waktu kepada isterinya.
Itulah di antara ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan nikah mut' ah sebagaimana yang dipahami golongnn. Syi­'ah, yang tentu saja bagi kita golongan Sunni terdapat hal­-hal janggal dan sangat berbeda dengan kebiasaan yang kita pahami.
Para ulama mazhab empat Hanafi, Syafi' i., Mali.ki dan Hambali- telah sepakat mengharamkan nikah mut:' ah untuk se­lamanya. Hal itu didasarkan dalil-dalil yang dipegangi dan diyakini kevalidannya oleh mereka. Tetapi, sekali lagi pe­nulis kemukakan, bahwa tulisan ini tidak akan membicarakan dalil-dalil yang dikemukakan baik oleh ulama Syi' ah maunun Sunni.Kita sebagai pengikut mazhab ahlus-sunnah wal-jamaah tentu saja mengikuti pendapat ulama-ulama yang kita jadikan panutan, tetapi tidak ada salahnya kalau kita mencoba meng­kritisinya dari sudut pandang lain sehingga nantinya akan menambah keyakinan kita bahwa nikah mut' ah itu tidak sesuai dengan ajran Islam dan haram hukumnya.
Sebagaimana diterangkan di atas, ada tiga hal pokok yang cukup di jadikan dasar untuk menolak keabsahan nikah mut­’ah. Pertama, adanya batas waktu yang ditetapkan dalam nikah mut'ah. Salah satu tujuan disyari’atkannya perkawinan adalah untuk, mewujudkan ketenteraman dan rasa kasih sayang antara suami isteri yang dilandasi ketakwaan dan keimanan Kepada Allah, bukan atas dasar nafsu birahi dan nafsu duniawiyah lainnya. Dalam bahasa al-Qur' an dilukiskan dengan kata-kata indah, bahwa dengan perkawinan akan mendatangkan sakinah,ma­wadah serta rahmah, sebagaimana firman Allah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia men­ciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Se­sungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terda­pat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar-Ruum,21 ) .
Penekanan ayat di atas adalah tentang tujuan perkawi­nan, yaitu supaya antara suami isteri timbul rasa tenteram, rasa kasih dan sayang dalam kehidupan keluarganya. Perasaan tentram ini hanya akan terwujud apabila masing-masing pihak saling mencintai, saling memiliki dan konsekwen terhadap tanggung jawabnya masing-masing. Di samping itu juga  tidak adanya perasaan khawatir akan ditinggal oleh pasangannya ,se­bab sesuatu yang paling ditakuti dalam kehidupan suami iste­ri adalah perpisahan, baik perpisahan yang sifatnya sementa­ra ataupun abadi. Apabila dalam kehidupan perkawinan seseo­rang selalu dihinggapi perasaan khawatir, sudah pasti perasaan tenteram, rasa kasih sayang tidak akan terwujud dalam keluarga itu. Dan ini bearti tujuan perkawinan yang sangat ditekankan oleh al-Qur’ an itu tidak dapat tercapai Lantas, apabila tujuannya sudah tidak mungkin tercapai, apakah per­kawinan tersebut memilki arti ?
Berkaitan dengan hal itu kita bisa membuat penilaian terhadap nikah mut` ah. Kalau perkawinan diliputi perasaan khawatir saja sudah menimbulkan rasa tidak tenteram, bagai­mana dengan nikah mut' ah yang sejak ijab qabul sudah dibayang-bayangi akan putusnya ikatan perkawinan. Terlebih bagi pihak perempuan, adanya hak suami untuk memisahkan diri de­ngannya sebelum habisnya waktu yang telah disepakati benar­benar dapat dirasakan sebagai tindakan yang biadab dan ti ­dak berper kemnnusiaan. Bagaimana tidak, setelah pihak la­ki-laki merasakan manisnya cinta, menghisap madunya asmara, secara semena-mena mencampakkan perempuan itu dengan mudah­nya tanpa sedikitpun rasa kasihan, apalagi sekedar hak-hak yang seharusnya ia terima. Hanya setanlah yang mampu mela­kukan tindakan seperti itu serta manusia-manusia bejat yang berperilaku setan yang hanya memuaskan nafsu birahinya .
Memang ada sebagian orang yang mengadakan helah dengan mengatakan, "dari pada berbuat zina, apakah tidak lebih baik melakukan mut’ah saja?” Memang, secara prosedural nikah mut’ah mungkin memenuhi aturan-aturan syara’ (sebagai ulama berpendapat, ijab qabul nikah mut' ah tidak sah sebab ada ba­tasan waktu), dan berarti hubungan badan antara keduanya ha­lal, tetapi kalau hanya faktor penghalalan hubungan badan sa­ja yang dijadikan pegangan, bukankah sama dengan melegalkan pelacuran yang rnendapat legitimasi hukum agama. Hal itu kan sama artinya dengan pelacuran yang memakai ijab qabul, setelah tersalurkan hawa nafsunya, selesai pula urusan ijab qa­bul tanpa ada akibat hukumnya. Di samping itu, orang yang berhelah seperti itu berarti lari dari satu dosa ke dosa la­in. Niat untuk menghindari zina memang baik, tetapi akibat nikah mut' ah yang menyianyiakan wanita sampai menderita ti­dak lebih baik. Kalau sama-sama ingin menghindari zina menga­pa memilih nikah mut' ah sebagai alternatif, bukan nijkah bia­sa yang lebih menjamin kehidupan kedua belah pihak.
 Kedua, berakhirnya ikatan perkawinan dalam nikah mutah dilakukan tanpa talak. Ini merupakan kejanggalan kedua yang jelas bertentangan dengan ketentuan syara' . Meskipun Islam membenarkan terjadinya perceraian, tetapi hal itu harus di­tempuh dengan cara-cara yang dibenarkan agama. Syari' at Is­lam membenarkan perceraian jika memang terdapat alasan-ala-san yang kuat, misalnya karena tujuan-tujuan perrkawinan su­dah tidak dapat diwujudkan . Haram hukumnya melakukan perce­raian yang tanpa sebab atau alasan yang dibenarkan, sebagai­mana sabda Nabi Muhammad saw "Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada sua inya dengan tanpa sebab maka diharamkan baginya masuk surga” (HR. Ibnu Majah).
Dalam al-Qur' an juga menyatakan bahwa perceraian itu hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang baik, sebagaimana firman Allah: “Talak(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma' ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Al-Baqarah: 229)
Kemudian bagaimana halnya dengan nikah mut' ah yang putusan ikatan perkawinan dilakukan tanpa melalui talak, Sedangkan untuk talak saja perlu menempuh prosedur yang telah di­tentukan oleh syari' at Islam. Sungguh merupakan suatu tinda­kan keji, seorang perempuan yang sudah "diambil manfaatnya" ditinggal begitu saja manakala pihak laki-laki merasa bosan dan tidak membutuhkan dirinya lagi.
Di Samping itu, cara memutuskan ikatan perkawinan mut­' ah, yang kaum Syi' ah fahami seperti membatalkan akad sewa menyewa benar-benar menjadikan seorang perem puan sebagai ba­rang komiditi. Ketika seseorang menghendaki sesuatu yang ingin dinikmati maka disewalah barang itu, tetapi setelah se­lesai digunakan maka selesai juga ikatan sewa menyewa terse­but. Apakah tindakan yang menganggap perempuan hanya sebagai pemuas nafsu dan obyek seksualitas ini dibenarkan aleh agama? Jawabnya jelas tidak. Sebab Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum wanita, yang harus dihormati hak. Serta kedudukannya sebagai wanita. Dan perlu diketahui bahwa akad dalam akad nikah hanya menimbulkan hak milik al-intifa' yaitu hak milik penggunaan ( pemakai) sesuatu benda, bukan hak milik al-rqaabah, yaitu memiliki suatu benda, yang dapat dimiliki, dibuang atau diserahkan kepada orang lain,dan juga bukan milik al-manfa' ah yang merunakan hak untuk memi­liki atau menggunakan manfa' at suatu benda, yang setelah se­lesai pemanfaatannya selesai pula ikatan kepemilikannya.
Ketiga  tidak adanya hubungan pewarisan timbal balik antara suami isteri, Ini merupakan kejanggalan ketiga yang; akan penulis analisa, sebab sudah jelas bahwa akad nikah itu menjadi sebab timbulnya hak waris-mewarisi. Dalam Syariat Islam, perkawinan menjadikan seorang isteri sebagai syari­katur rajuli fi al-hayati, yaitu sekutu seorang suami dalam menjalani bahtera hidup. Dengan demikian antara suami isteri terjadilah syarikah abdan ( persekutuan tenaga ) dan syarikah mufawwadlah (persekutuan tidak terbatas). Syirikah abdan diwujudkan dalam usaha untuk mendapatkan nafkah hidup, yang dilakukan bersama-sama antara suami isteri sedang syirkah mufawwadlah berwujud kerjasama suami isteri dalam mendapatkan nafkah hidup itu tidak terbatas, yaitu apa saja yang mereka hasilkan selama dalam perkawinan. Jadi jika selama perkawinan diperoleh harta, maka harta ini adalah harta syirkah, yaitu harta bersama yang menjadi milik bersama dari suami isteri, karena itu apabila ikatan perkawinan putus baik meninggalnya salah satu pihak atau oleh perceraian maka  harta ini dibagi antara soami isteri. Sedang terhadap harta yang bukan syirkah, yaitu harta bawaan masing-masing suami isteri, apabila salah satu puhak meninggal dunia maka akan menimbulkan hak saling mewarisi dari kekayaan tersebut, tetapi apabila terjadi perceraian maka tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap harta tersebut, artinyas tidak hak untuk saling mewarisi.

IV.    KESIMPULAN
Dari keterangan sudah jelas bahwa tidak adanya hubungan pewarisan timbal balik antara suami isteri hanya berlaku bagi harta yang bukan syirkah karena sebab perceraiian. Jadi apakah yang dimaksud tidak ada hubungan pewarisan antara sumi isteri dalam nikah mut’ah hanya dalam kategori yang terakhir ini, ataukah berlaku bagi keseluruhan kategori. Jika yang dikehendaki hanya kategori yang terakhir, mungkin akibat hukum nikah mut’ah yang ketiga ini dapat dibenarkan.
Tetapi kalau tidak adanya hubungan pewarisan ini berlaku secara mutlak, secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa nikah mut’ah sebenarnya tidak dapat dianggap sebagai nikah. Sebab sebagaimana diterangkan di atas, bahwa akad nikah itu menjadi sebab timbulnya hak waris-mewarisi, kalau akad nikah dalam nikah mut' ah tidak menyebabkan adanya hak waris-mewarisi, apakah hal itu masih layak untuk disebut se­bagai nikah atau tidak.
Itulah di antara sisi lain nikah mut' ah yang menurut ukuran nalar masyarakat awam akan menemukan kejanggalan-ke­janggalan di dalamnya. Tetapi sekali lagi itu hanya merupa­kan penilaian dari kita yang kebenaran atau kesalahannya bersifat relatif, sedang kebenaran yang sesungguhnya hanya­lah milik Allah. Jadi sudah selayaknya kita serahkan saja persoalan ini kepada Allah seraya memohon petunjuk agar ki­ta selalu memperoleh taufik dan hidayah Nya. Wallahu A' lam Bis-Showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar