ORGANISASI DAN KEGIATAN
A. Kepenghuluan
Perkawinan merupakan tugas utama diantara bidang-bidang tugas yang ditangani KUA Kec.
Sale. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang
berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus
yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun
1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun
1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, PMA No. 11
tahun 2007, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas
pernikahan sebagai berikut:
1.
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal
dan bahagia
2.
Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan
agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
4.
Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
5.
Azas
mempersulit perceraian
6. Suami
dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Sale
mengambil langkah sebagai berikut:
1.
Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan
menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin
siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah
tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak
menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga
kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
2.
Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan
bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk
Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu
dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah
dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan
pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa
menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga
diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut
yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
3.
KUA Sale menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya
menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu
menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai
kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi
tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan
adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik
yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya
peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena
ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
4.
KUA Sale menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua
pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan
Agama.
5.
Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan
perkawinan KUA Sale senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini
KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan
pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan
konseling perkawinan mereka.
6.
Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase
pasca pernikahan, KUA Kecamatan Sale berusaha semaksimal mungkin untuk
memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan
bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban
masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam
rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin
selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Sale
yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang ada dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan
dan melakukan pembinaan kepada semua eks. Pembantu PPN se-Kecamatan Sale yang diadakan
tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima
informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada
masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin
diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam
hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera
setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada
masyarakat, KUA Kecamatan Sale berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar
kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti
penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran,
bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model
NA juga ditata dengan baik. Kasi Bimas selaku pejabat
yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1
PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali
melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas kepenghuluan.
B. Bimbingan
Perkawinan
Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami
istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk
mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan
kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik
berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya.
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan
rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan
penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan
perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan
pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah dan upaya
untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan
langkah-langkah:
1.
Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin
mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Sale. Hal ini dimaksudkan agar para catin
mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap
pernikahan dan selukbeluknya.
2.
Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan
suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan
konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha
mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan
bimbingan juga dilakukan melalui internet dengan mengelola konsultasi
dan konseling keluarga dan perkawinan melalui facebook, email dan blog website.
3.
Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB
Kecamatan Sale untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai
kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan
menikah.
Dibidang
keluarga sakinah, KUA Kecamatan Sale melakukan langkah sebagai berikut:
1.
Membentuk
SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2. Mengadakan
pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
3. Menetapkan
desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Bitingan
C. Kemasjidan
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan
tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan
kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat
islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya
memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin
dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang
berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen
masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status
hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak
diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya
mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja.
Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec.
Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam
yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Sale.
2.
Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi
kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus
masjid, langgar dan musholla.
3.
Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program
dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai
tempat shalat berjamaah saja. Disamping
itu juga melakukan pembinaan dan pengem- bangan
organisasi kemasjidan.
4. Mengupayakan
setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat
wakaf.
5. Mengupayakan
masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga
kemakmuran masjid dapat terjaga
6.
Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba
kemasjidan
7.
Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan
rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
D.
Zakat
Infaq Shadaqah
Zakat merupakan
ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh
para aghniya’ saja akan tetapi juga
bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam
rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan
ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar
umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai
dengan yang diharapkan.
Dalam rangka
peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Sale, KUA mengambil
langkah sebagai berikut:
1.
Bekerjasama
dengan Muspika, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama mensosialisasikan
undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Sale serta
berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak
hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal
dan bentuk zakat lainnya.
2.
Menghimbau
kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya
mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun
mimbar jum’at.
3.
Memohon kepada camat Sale agar mengeluarkan himbauan
kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.
Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2012-2016 sebagai
lembaga semi resmi.
5.
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam
mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan
pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6. Memantau
dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7. Mengembangkan
pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.
Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Sale dan
Melaporkan data mustahiq dan muzakki.
E.
Perwakafan
Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang
keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua
kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan
statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan
ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara,
2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku
PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di
tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan
disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan
ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi
saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir
dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan
kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai
upaya untuk syiar Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan
kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya
dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya
agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf
karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa
tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi
dengan kepala desa se-Kecamatan Sale dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk
membantu pelayanan perwakafan.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang
terjadi di Kecamatan Sale hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus
dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang
dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai
media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Sale untuk mau ber-wakaf
(mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum
tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas
status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset
tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus
ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum,
jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk
kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Sale menempuh langkah
sebagai berikut:
1. Penataan administrasi tanah
wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat
direktori wakaf.
2. Mengadakan sosialisasi
perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan
agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang
jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan
secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian
dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3. Membantu
pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab.
Rembang.
4. Memantau pemanfaatan tanah
wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi
keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengadakan
penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah
wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.
Melayani
dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program
jemput bola).
F.
Ibadah
Haji
Kegaiatan
ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan
umroh di haramain saja akan tetapi
juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah
dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya
sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada
umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi
pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Sale mulai merintis untuk mendata para hujjah yang
tersebar di Sale. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
1.
Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sale, KUA melaksanakan
bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan
berangkat ke tanah suci.
2. Berusaha
memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3. Melakukan
pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4. Melakukan
koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Sale untuk melaksanakan kegiatan
pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
5. Turut
aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI sale.
G. Kegiatan
Ibadah dan Sosial Lainnya
KUA Sale senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan
sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada
kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim,
peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.
H. KEMITRAAN
UMAT
Badan Hisab
Rukyat (BHR)
1.
Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat
Kecamatan Sale
2.
Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda
arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Sale
3.
Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah
Islam di wilayah Kecamatan Sale
4.
Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh
tempat ibadah islam di wilayah kec. Sale
5.
Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat
dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale.
6.
Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah
masyarakat dan tempat ibadah.
I.
Produk
Halal
1. Mengadakan inventarisasi
produk halal.
2. Melakukan
sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3. Memberikan
sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat
dalam mengkonsumsi produk
4. Pelatihan
penyembelihan hewan halal
5. Pengusulan
sertifikasi produk halal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar