STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE: BAB V



ORGANISASI DAN KEGIATAN

A.   Kepenghuluan

Perkawinan merupakan tugas utama diantara bidang-bidang tugas yang ditangani KUA Kec. Sale. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, PMA No. 11 tahun 2007, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
1.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
2.    Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
3.    Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
4.    Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
5.    Azas mempersulit perceraian
6.    Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
2.    Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
3.    KUA Sale menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
4.    KUA Sale menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
5.    Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Sale senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
6.    Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Sale berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Sale yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dalam rangka meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua eks. Pembantu PPN se-Kecamatan Sale yang diadakan tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Sale berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Bimas  selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.

B.   Bimbingan Perkawinan

Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya.  
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Sale mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
1.    Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Sale. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
2.    Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan  bimbingan juga dilakukan melalui internet dengan mengelola konsultasi dan konseling keluarga dan perkawinan melalui facebook, email dan blog website.
3.    Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Sale untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan Sale melakukan langkah sebagai berikut:
1.    Membentuk SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2.    Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
3.    Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Bitingan

C.   Kemasjidan

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Sale.
2.    Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
3.    Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengem- bangan organisasi kemasjidan.
4.    Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
5.    Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
6.    Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
7.    Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
D.   Zakat Infaq Shadaqah

Zakat merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Sale, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Bekerjasama dengan Muspika, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama mensosialisasikan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Sale serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan bentuk zakat lainnya.
2.    Menghimbau kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun mimbar jum’at.
3.    Memohon kepada camat Sale agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.    Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2012-2016 sebagai lembaga semi resmi.
5.    Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6.    Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7.    Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.    Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Sale dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.


E.   Perwakafan

Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Sale dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu pelayanan perwakafan.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Sale hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Sale untuk mau ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Sale menempuh langkah sebagai berikut:
1.    Penataan administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat direktori wakaf.
2.    Mengadakan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3.    Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab. Rembang.
4.    Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Sale Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.    Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).



F.    Ibadah Haji

Kegaiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Sale mulai merintis untuk mendata para hujjah yang tersebar di Sale. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
1.    Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sale, KUA melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
2.    Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3.    Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4.    Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Sale untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
5.    Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI sale.

G.   Kegiatan Ibadah dan Sosial Lainnya

KUA Sale senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim, peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.


H.   KEMITRAAN UMAT

Badan Hisab Rukyat (BHR)
1.    Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Sale
2.    Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Sale
3.    Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale
4.    Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh tempat ibadah islam di wilayah kec. Sale
5.    Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Sale.
6.    Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.

I.      Produk Halal

1.    Mengadakan inventarisasi produk halal.
2.    Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.    Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
4.    Pelatihan penyembelihan hewan halal
5.    Pengusulan sertifikasi produk halal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar