PENDAHULUAN
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama,
bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidang agama. KUA merupakan institusi paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang
berhubungan langsung dengan masyarakat dalam di wilayah
kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 bahwa
Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor
Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1. Planning:
Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal
yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan
akhir yang telah direncanakan
2. Organizing:
Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan
tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat
digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditentukan.
3. Actuating:
Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus
dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4. Controlling:
Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar
supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi
termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka
apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah
kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat
dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan.
Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang
tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut
dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata
pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan
lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah
paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA
sebagai pelayan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan
pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik
pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan
Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v Instruksi
Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri
Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v Keputusan
Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan
v Keputusan
Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama
bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di
wilayah kecamatan.
v Keputusan Menteri Agama
Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
v Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
v Peraturan Menteri
Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara
efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer
harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu
mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Demikian juga bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil
professional sesuai bidang tugas yang diembannya. Dengan demikian, maka akan tercapai
satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju
satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v Pelaksanaan
pelayanan.pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
v Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi managemen KUA
v Pelaksanaan tata
usaha dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama
v Pelayanan
bimbingan keluarga kakinah
v Pelayanan
bimbingan Kemasjidan
v Pelayan bimbingan
pembinaan syari’ah; serta
v Penyelenggaraan
fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
Terkait
dengan tupoksi tersebut, maka KUA Kec. Sale menyusun profil sebagai bahan acuan
untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi
data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Sale, sebagai
wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya.
Penyusunan
profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ini mempunyai
maksud dan tujuan sebagai berikut:
v Dalam
rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Sale
v Sebagai
bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Sale tentang program yang
telah dilaksanakan maupun yang belum
v Sebagai laporan hasil
pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban
dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
- Ruang Lingkup
v KUA
Kec. Sale merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
yang ada di daerah/wilayah Kec. Sale, yang mana segala kegiatan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Sale.
v KUA Kec. Sale secara struktural
dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam
melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan
instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar