STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Minggu, 07 Juni 2015

PROFIL KUA SALE : BAB I


PENDAHULUAN

  1. PROLOG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan institusi paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam di wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 bahwa Kantor Urusan Agama adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1.    Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
2.    Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
3.    Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4.    Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v  Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
v  Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
v  Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
v  Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Demikian juga  bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang tugas yang diembannya. Dengan demikian,  maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v  Pelaksanaan pelayanan.pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
v  Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi managemen KUA
v  Pelaksanaan tata usaha dan  rumah tangga Kantor Urusan Agama
v  Pelayanan bimbingan keluarga kakinah
v  Pelayanan bimbingan Kemasjidan
v  Pelayan bimbingan pembinaan syari’ah; serta
v  Penyelenggaraan fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Terkait dengan tupoksi tersebut, maka KUA Kec. Sale menyusun profil sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya.
Penyusunan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
v  Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Sale
v  Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Sale tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
v  Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Sale, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.

  1. Ruang Lingkup
v  KUA Kec. Sale merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang yang ada di daerah/wilayah Kec. Sale, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Sale.
v  KUA Kec. Sale secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar