STOP GRATIFIKASI KUA

STOP GRATIFIKASI KUA

Kamis, 04 Juni 2015

KEUTAMAAN SHALAT RAWATIB





Bismillahirrohmanirrohim
Shalat sunat adalah shalat yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa (tidak mendapatkan pahala ataupun dosa). Fungsi shalat sunat, selain kian mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala amal sholeh, juga untuk “menutupi kekurangan” dalam amaliah shalat wajib.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya amal yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, ia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Bila shalatnya rusak, ia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah, apakah ia memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka, shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
“Sesungguhnya pertama kali yang dihisab (ditanya dan diminta pertanggungjawaban) dari segenap amalan seorang hamba di hari kiamat kelak adalah shalatnya. Bila shalatnya baik maka beruntunglah ia dan bilamana shalatnya rusak, sungguh kerugian menimpanya” (HR. Tirmidzi).
“Bilamana shalat seseorang itu baik maka baik pula amalnya, dan bilamana shalat seseorang itu buruk, maka buruk pula amalnya.” (HR. Ath-Thabarani).
Shalat Rawatib

Shalat sunat banyak jenisnya. Terpopuler adalah shalat sunat rawatib, yaitu shalat sunat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu/wajib, juga dikenal sebagai shalat qobliyah (sebelum shalat fardhu) dan shalat ba’diyah (sesudahnya).
Shalat sunnah Rawatib juga didefinisikan dengan shalat yang terus dilakukan secara kontinyu mendampingi shalat fardhu. Demikian Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin memberikan definisinya.
Sholat Sunnah Rowatib sepintas nampak seperti hal yang biasa menurut kita. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa Rosulullah tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini selain dalam perjalanan. Kalaupun tertinggal karena lupa, sakit atau tertidur, beliau mengqodo’nya. Dari sini dapat kita simpulkan betapa pentingnya kedudukan sholat sunnah rowatib ini disamping sholat-sholat fardlu. Adapun keistimewaan sholat sunnah rowatib adalah merupakan penambal kekurangan dan kesalahan seseorang ketika melaksanakan sholat fardlu. Karena manusia tidak terlepas dari kesalahan, maka ia membutuhkan sesuatu yang dapat menutupi kesalahannya tersebut.
MACAM-MACAM SHOLAT SUNNAH RAWATIB
1. Sholat sunat rawatib muakkad
Yaitu sholat rawatib yang sangat diutamakan (yang tingkat kesunahannya lebih tinggi, karena Rasulullah saw dahulu sering melakukannya). Sholat sunnah rawatib muakkad ini diantaranya adalah sholat sunnah yang dilakukan pada waktu:



a) Sebelum shubuh dua rokaat
b) Sebelum dhuhur dua rokaat
c) Sesudah dhuhur dua rokaat
d) Sesudah maghrib dua rokaat
e) Sesudah isya dua rokaat
“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar ra berkata, “Aku menjaga 10 rakaat dari nabi saw: 2 rakaat sebelum sholat Dhuhur,2 rakaat sesudahnya,2 rakaat sesudah sholat Maghrib, 2 rakaat sesudah sholat Isya dan 2 rakaat sebelum sholat Shubuh. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
2. Sholat sunat rawatib ghoiru muakkad
Yaitu sholat sunnah rawatib yang tidak terlalu diutamakan.
a) Dua atau empat rakaat sebelum sholat Ashar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah SWT mengasihi seseorang yang sholat 4 rakaat sebelum sholat Ashar.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirimizi dan Ibnu Khuzaemah).
b) Dua rakaat sebelum sholat Maghrib
Dari Abdullah bin Mughaffal ra. ia berkata: Nabi saw bersabda, “Di antara adzan dan iqomah ada sholat, di antara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau.” Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai keharusan.(HR Bukhari No. 627 dan Muslim No. 838)
Dan dalam riwayat Abu Daud, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat.” Kemudian beliau bersabda, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat bagi yang mau.” Beliau takut prang-orang akan menjadikannya sholat sunnah. (HR Abu Daud No. 1281)
c) Dua rakaat sebelum sholat Isya
Ibnu Umar ra. berkata : Saya sholat bersama Rasulullah saw dua rakaat sebelum dhuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah jum’ah dan dua rakaat sesudah maghrib serta dua rakaat sesudah isya. (HR. Bukhari, Muslim)
Sholat Sunnah Rawatib Ba’diyah (Sesudah ‘Ashar)
Tidak seluruh sholat fardhu yang lima waktu dapat atau boleh diikuti dengan sholat sunnah rawatib (ba’diyah). Sholat shubuh dan sholat ‘ashar merupakan sholat fardhu yang tidak boleh diikuti dengan sholat sunnah rawatib ba’diyah, karena Rasulullah saw telah melarang umatnya untuk mengerjakan sholat sunnah ba’diyah shubuh maupun ba’diyah ‘ashar. Rasulullah saw bersabda:

Dari Abi Said Al-Khudri ra. berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,“Tidak ada sholat setelah sholat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada sholat sesudah sholat ‘Ashar hingga matahari terbenam. (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian jelas bahwa haram hukumnya mengerjakan sholat sunnah ba’diyah shubuh maupun ba’diyah ‘ashar.
Keutamaan Shalat Sunnat Rawatib
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan-keutamaan shalat-shalat sunnah rawatib antara lain:
1. Hadits Ummu Habibah -Radhiyallahu ‘anha-, “Aku pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudah Zhuhur, akan Allah haramkan dirinya dari Neraka.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (VI/326))
2. Hadits Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘anhuma-, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (II/117).
3. Diriwayatkan dari ‘Aisyah -Radhiyallahu ‘anha- dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
“Dua rakaat sunnah Fajar (Shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab: Dianjurkanya shalat dua rakaat sebelum Shubuh, no. 725).

4. Dari Ummu Habibah -Radhiyallahu ‘anha-, Istri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Setiap hamba muslim yang shalat sunnah setiap harinya duabelas rakaat, selain shalat wajib, pasti Allah bangunkan untuknya rumah di dalam surga, atau dibangunkan untuknya satu rumah di dalam surga.” (Kemudian) Ummu Habibah -Radhiyallahu ‘anha- berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.” (HR. Muslim, no. 728).[1]
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah rawatib, sehingga Imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini sebagai hadits yang pertama dalam bab: keutamaan shalat sunnah rawatib (yang dikerjakan) bersama shalat wajib (yang lima waktu), dalam kitab beliau Riyadhus Shaalihiin. [2]
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
  1. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib lima waktu. [3]
 
  1. Dalam riwayat lain hadits ini dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan memerinci sendiri makna “dua belas rakaat” yang disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat sebelum shalat Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun riwayat yang menyebutkan: “…Dua rakaat sebelum shalat Ashar”, maka ini adalah riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang kami sebutkan sebelumnya. [8]
  2. Keutamaan yang disebutkan dalam hadits di atas adalah bagi orang yang menjaga shalat-shalat sunnah rawatib dengan melaksanakannya secara kontinyu, sebagaimana yang dipahami dan dikerjakan oleh Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, perawi hadits di atas dan demikian yang diterangkan oleh para ulama[9].
  3. Jika seseorang tidak bisa melakukan shalat sunnah rawatib pada waktunya karena ada udzur (sempitnya waktu, sakit, lupa dan lain-lain) maka dia boleh mengqadha (menggantinya) di waktu lain[10]. Ini ditunjukkan dalam banyak hadits shahih. [11]
  4. Dalam hadits ini terdapat peringatan untuk selalu mengikhlaskan amal ibadah kepada Alah Ta’ala semata-mata.
  5. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan amal ibadah yang dikerjakan secara kontinyu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah amal yang paling kontinyu dikerjakan meskipun sedikit.” [12]
  6. Semangat dan kesungguhan para sahabat dalam memahami dan mengamalkan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah yang menjadikan mereka lebih utama dalam agama dibandingkan generasi yang datang setelah mereka.
Sunnahnya Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib
Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat yang seorang laki-laki paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit)
Sementara dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr shalat Jum’at bersama dia di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:



“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)



Imam al-Nawawi berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)
Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib :

Ø  Shalat sunnah rawatib dikerjakan sendiri-sendiri (tidak berjamaah).
Ø  Mengambil tempat shalat yang berbeda dengan tempat melakukan shalat wajib.
Ø  Shalat sunnah rawatib dilakukan masing-masing 2 rakaat satu salam.
Ø  Tidak didahului azan dan iqomah.


Wassalamu’alaikum wr.wb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar